Rantauprapat, growmedia-indo.com sidang kasus sabu tersangka Nurita (NRT) seberat 60 kg kembali digelar di Pengadilan Negri Rantauprapat jalan Sisingmangaraja nomor:58 Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatra Utara Kamis (30/06/2022)
Sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menghadirkan saksi-saksi tambahan terkait adanya barang bukti yang seharusnya sidang hanya mendengarkan tuntutan dari pengadilan.
Sidang tersebut menghadirkan saksi ibu Melisa sebagai pemilik rekening yang digunakan NRT, kemudian saudara Eko sebagai Kanit dalam penyelidikan kasus tersebut dan saudara Mispan juga sebagai penyidik, belum mengetahui alurnya karena mereka baru.
Selesai persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Ronald Pasaribu memberi keterangan pada media bahwa persidangan tersebut untuk meminta keterangan saksi-saksi terkait adanya barang bukti tambahan berupa uang senilai 200 juta lebih.
Saat dibukanya persidangan kami meminta pada majelis untuk dapat membuka pemeriksaan atas saksi tambahan, walaupun pemeriksaan atas saksi NRT sudah selesai.
Selanjutnya beliau juga menerangkan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan barang bukti tambahan. Disini kami menjawab keragu-raguan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu dalam keterangan persnya.
“kejaksaan tidak mau atau menolak perkara”,Â
Itu jelas kami bantah karena kami diberitau melalui tembusan surat tanggal 15 Juni 2022.
Dikarenakan surat tersebutlah kami lakukan pemanggilan kepada penyidik perkara TPPU atas nama NRT, setelah itu tanggal 28 Juni 2022 kami dikirimi surat yang berkaitan dengan barang bukti tambahan, jelasnya.
Dan ternyata dari keterangan persidangan ini, bukan hanya uang yang baru diberitaukan pada kami pada tanggal 14 Juni 2022 akan tetapi fakta dipersidangan pemeriksan BAP terhadap Ibu Melisa sudah diperiksa tanggal 05 Juli 2022 ternyata tidak dimasukkan dalam berkas perkara saat kami teliti.
Atas dasar-dasar tersebut kami minta kepolisian atas nama Sarwedi Manurung Kanit yang menangani pemberkasan perkara TPPU atas nama NRT dan Maratualise Sitepu selaku Kasat Narkoba untuk dijadwalkan dimintai keterangan di depan majelis minggu depan tanggal 07 Juni 2022, kita tunggu keterangan sidang berikutnya ya teman-teman, ujar Fajar (CAS.1)