PS.tuan,Growmedia.indo.com:Pada Hari Sabtu Tanggal 02 Juli 2022 sekira pukul 17.30 Wib, personil Tim Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menerima informasi adanya di duga pelaku pencurian kotak infaq sedang beraksi di Jln.Pukat Banting IV Mesjid Alfalah Kel.Bantan Kec.Medan Tembung.
Menurut Kapolsek PercutSeiTuan Agustiawan
-Selanjutnya personil Reskrim dan personil beat 1 patroli beserta masyarakat mengamankan pelaku, kemudian membawa ke mako untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Serta mengarahkan perwakilan BKM Mesjid untuk membuat laporan pengaduan.
Adapun pelaku tersangka bernama Muhammad Iqbal Nasution 37 Tahun warga Desa Kayu Laut No.8 Kec. Penyabungan.
Muhammad Iqbal Nasution (37) warga Desa Kayu Laut No 8 Kecamatan Penyabungan, kedapatan mencuri uang di dalam kotak infaq mesjid Alfalah Jalan Pukat Banting IV Kelurahan Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (2/7/2022).
Aksi pencurian yang dilakukan pelaku terekam kamera CCTV yang dipasang di dalam mesjid.
Sementara, dari hasil rekaman CCTV, terlihat pelaku sedang masuk ke dalam mesjid dan berpura pura untuk melaksanakan ibadah sholat.
Setiba di dalam mesjid pelaku mengecek ke seluruh dalam mesjid. Begitu mengetahui bahwa, hanya dirinya sendiri yang berada di dalam mesjid. Pelaku langsung mencari kotak infaq yang diletakkan dibagian belakang mimbar.
Begitu mendapatkan kotak infak, pelaku langsung mengambil uang dari dalam infaq tersebut.
Beruntung aksi pencurian itu diketahui salah seorang Badan Kenaziran Mesjid melihat aksi pelaku dari CCTV langsung menghubungi pihak reskrim Polsek Percut Sei Tuan.
Selanjutnya, petugas Tekab Reskrim Polsek Percut Sei Tuan pun tiba ke lokasi Mesjid Alfalah dan langsung mengamankan pelaku. Bersama barang bukti berupa :
Kotak infaq, kunci Ring, obeng, pahat
-Uang pecahan. Rp1000 dan Rp 500 sebanyak Rp 130 ribu, pelaku di boyong ke Mako Polsek Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Sei Tuan kompol Agustiawan mengatakan ” tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.” terang Kompol Agus.(lbs).
PolsekPercutSeituan.
PolrestabesMedan.