Grow Media Indonesia, Pekanbaru – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, akhirnya menyemput paksa Arif Budiman tersangka kasus dugaan kredit di Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Pekanbaru. Tersangka merupakan nasabah di bank tersebut diduga merugikan negara Rp7,2 miliar.
“Tersangka itu dijemput paksa oleh penyidik karena tidak koperatif setelah dipanggil 2 kali oleh penyidik tidak hadir malahan busaha kabur ke luar daerah,” ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Kamis (7/7/2022).
Menurut Sunarto, pemanggilan yang dilakukan sebanyak 2 kali terhadap tersangka Arif Budiman, untuk dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum terhadap tersangka.
“Namun Arif Budiman tidak koperatif dan tidak dapat dihubungi untuk hadir guna dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti ke jaksa,” terang Sunarto.
Kehadiran tersangka yang ditunggu-tunggu tidak kunjung datang, penyidik langsung mendatangi kediaman Arif Budiman di Marpoyan Damai, pada Selasa (5/7/2022), lalu. Disana, tersangka tidak ditemukan keberadaannya.
Berdasarkan informasi yang diterim, Sunarto mengatakan penyidik mendapatkan keberadaan tersangka di daerah DKI Jakarta. Tim yang di pimpin Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian, berangkat ke tujuan mencari tersangka.
“Kamis dini hari (7/72022) sekira pukul 00:15 Wib tersangka Arif Budiman berhasil diamankan saat berasa di Jalan H. Agus Salim, Gambir Jakarta. Dan langsung dibawa ke Polda Riau,” ucap Sunarto.
Saat ini proses penanganannya telah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum atau tahap II.
Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan pengusutan pada bulan Desember 2021. Lalu menerbitkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) kepada jaksa di Kejati Riau dan pemberitahuan adanya tersangka pada April ini.
Tersangkanya Arif Budiman merupakan pengelola sejumlah perusahaan swasta di Pekanbaru. Tindak pidananya terjadi pada tahun 2015 hingga 2016.
Sunarto menjelaskan, tersangka Arif Budiman pada tanggal 18 dan 23 Februari 2015, mengajukan permohonan agar mendapatkan fasilitas kredit modal kerja konstruksi di BJB Cabang Pekanbaru.
“Tersangka diduga menggunakan surat perintah kerja tidak sah atau fiktif terhadap kegiatan di DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kuantan Singingi,” kata Sunarto.
Penggunaan surat fiktif mengakibatkan kredit macet, karena sejumlah perusahaan tersangka AB tidak memiliki sumber pengembalian dana.
Selama mengusut kasus ini, penyidik telah meminta keterangan 25 orang sebagai saksi. Diantaranya 15 berasal dari BJB Cabang Pekanbaru, 4 saksi kontraktor, 3 dari Sekretariat Dewan dan satu dari Dinas Pendidikan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 K.U.H.Pidana.***