𝐆𝐫𝐨𝐰𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚-𝐢𝐧𝐝𝐨.𝐜𝐨𝐦||𝐌𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐢, 𝐍𝐓𝐓-Ruas Jalan Provinsi, Kedindi Kecamatan Reok Kabupaten Manggarai sampai Simpang Hita Kecamatan Macang Pacar Kabupaten Manggarai Barat, kerusakannya semakin hari semakin memprihatinkan.
Banyak keluhan dari masyarakat mengenai kondisi jalan ini yang sangat parah rusaknya, bahkan munculnya pertanyaan dari berbagai masyarakat mengenai “kapan jalan ini diperbaiki?” lantas masyarakat merasa kesulitan dengan kondisi jalan yang tidak memungkinkan untuk digunakan lagi. Apabila musim hujan tiba, badan jalan tergenang air dan penuh dengan lumpur karena kondisi jalan yang hanya menyisakan tanah dan batu yang terlepas tanpa aspal.
Dilihat dari pengertian infrastruktur jalan yang merupakan lokomotif untuk menggerakan pembangunan ekonomi masyarakat. Selain itu, infrastruktur merupakan pilar menentukan kelancaran arus barang, jasa, manusia, uang dan informasi dari satu zona pasar ke zona pasar lain, maka masyarakat membutuhkan sekali perhatian pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengenai kondisi jalan yang sudah tidak layak lagi digunakan ini, supaya segera diperbaiki agar mempermudah/memperlancar arus distribusi barang dan jasa, antar kabupaten serta meningkatnya kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Informasi dari warga mengenai jalan Provinsi dari Kedindi Kecamatan Reok Kabupaten Manggarai menuju Simpang Hita Kecamatan Macang Pacar Kabupaten Manggarai Barat itu, sepi karena jarang dilalui kendaraan dikarenakan kondisi jalan memang benar-benar rusak parah.
Masyarakat pun sejak lama merindukan jalan yang sudah lama rusak itu agar kondisinya layak diakses oleh kendaraan. Masyarakat sempat mendengar informasi mengenai perbaikan jalan akan dikerjakan tahun 2021 dan selesai tahun 2022, akan tetapi nyatanya jalan masih dalam kondisi yang rusak parah. Harapan terus muncul dari masyarakat agar jalan itu segera diperbaiki demi kelancaran transportasi serta kemudahan arus distribusi barang dan jasa.
Adapun anggapan-anggapan dari masyarakat bahwa mereka seperti dianaktirikan oleh pemerintah, lantas jalan itu merupakan jalan Provinsi yang menghubungkan wilayah Kabupaten Manggarai dengan Manggarai Barat itu tidak diperhatikan sama sekali oleh pemerintah Provinsi NTT sehingga masyarakat merasa resah dengan kondisi jalan yang memperhatikan keselamatan para pengguna jalan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 disebutkan bahwa jalan adalah suatu prasarana transportasi yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel. Jalan mempunyai peranan penting terutama yang menyangkut perwujudan perkembangan antar wilayah yang seimbang, pemerataan hasil pembangunan serta pemantapan pertahanan dan keamanan nasional dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional. Masyarakat setempat merasa ruas jalan yang menghubungkan Kabupaten Manggarai dengan Manggarai Barat (Kedindi-Hita) belum terwujudnya perkembangan antar wilayah yang seimbang, sebab kondisi jalan sangat memperhatikan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan dijelaskan bahwa penyelenggaraan jalan yang konsepsional dan menyeluruh perlu melihat jalan sebagai suatu kesatuan sistem jaringan jalan yang mengikat dan menghubungkan pusat-pusat kegiatan, maka masyarakat berharap semoga pemerintah Provinsi NTT membuka mata mengenai kondisi jalan yang menghubungkan Kabupaten Manggarai dengan Manggarai Barat (Kedindi-Hita) sudah tidak layak lagi agar segera menjadi akses jalan raya sebagaimana layaknya jalan Provinsi.
𝐎𝐥𝐞𝐡 : 𝐕𝐞𝐧𝐚𝐧𝐬𝐢𝐮𝐬 𝐀𝐥𝐟𝐚𝐧𝐝𝐨 𝐒𝐚𝐭𝐫𝐢𝐨