PStuan,Groedia,indo.com: Piket Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Iptu Ahmad Albar S.H., menerima informasi dari masyarakat Bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki diduga pelaku pencurian telah diamankan warga di Pos Polisi Saentis. Minggu, 10/07/2022, sekira pukul 03:00 Wib.
Kemudian tim langsung menuju lokasi dan cek kebenaran Informasi tersebut. Sesampainya dilokasi bahwa benar telah diamankan oleh warga 2 (dua) orang laki-laki an. Syafrizal dan Govinda Sinaga berikut 1 unit sepeda motor Honda Beat.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku dan barang bukti lainnya, sehingga diamankan 4 (empat) orang laki-laki yang turut serta melakukan pencurian, an. Agung, Andika, Rizki Sinaga, Iboy Syahputra beserta 3 (tiga) unit sepeda motor di Jl. Palo Gelombang Desa Tanjung Selamat.
Pelaku beserta dengan barang bukti diamankan ke Komando. Saat dilakukan interogasi, menerangkan bahwa modus para pelaku yaitu berencana membeli sepeda motor Nmax yang dibawa oleh korban Pindo Tamba dengan pick up, namun diperjalanan korban dipaksa turun dari mobil dan para pelaku membawa kabur mobil pick up, sepeda motor Nmax dan Hp milik korban.
Para pelaku dilakukan pengecekan fisik dan semua dalam keadaan sehat.
Adapun barang bukti tersebut :
-1 Unit Pick Up warna Putih BK 8855 DD.
- 1 Unit spd Motor jenis Nmax Tidak ada nopol.
-
1 Unit spd Motor jenis Beat BK 4069 AED.
-1 unit spd Motor jenis Mio BK 4386 KW.
-1 Unit spd motor jenis Vega BK 4215 SK.
-1 Buah pisau.
- 3 Buah HP.
-Spare part Sayap Body spd motor Nmax.
Dengan identitas para pelaku tersangka :
bernama Iboy Syahputra 22 Tahun Lk, warga Jln Gitar 3 PWI Desa Sampali Kec. Percut Sei Tuan. Syafrizal 40 Tahun, Lk, warga Jln Irian Barat Gg Tawon Desa Sampali Kec. Percut Sei Tuan. Govinda Sinaga 32 Tahun, Lk, warga Jln Irian Barat Pasar VII Desa Sampali Kec. Percut Sei Tuan. M Rizki Sinaga 20 Tahun.Lk, warga
Jln Pendidikan pasar XII Desa Bandar Setia Kec. Percut Sei Tuan. Andika Fahrezi 19 Tahun.Lk, warga Jln Irian Barat Gg Tawon Desa Sampali Kec. Percut Sei Tuan. Agung Ramadhan 21 Tahun, Lk, warga Jln Perhubungan Pondok IV Desa Kolam Kec. Percut Sei Tuan.
Selanjutnya tim mengamankan para pelaku tersangka dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut di mako Polsek Percut Sei Tuan.(Albs).
PolsekPercutSeituan.
PolrestabesMedan.