Grow Media Indonesia, Pekanbaru – Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal dikabarkan bakal bebas dari penjara. Diketahui, ia akan menyelesaikan masa hukuman tahanannya di Lapas Pekanbaru.
“Iya betul, dalam waktu dekat ini akan dibebaskan,” kata Kepala Keamanan Lapas Kelas II A Pekanbaru, Effendi Purba, Selasa (19/7/2022).
Namun ia masih belum mengetahui tanggal pastinya Gubernur Riau dua periode ini akan bebas dari Lapas Kelas II A Pekanbaru. Namun dirinya menyebutkan masih di sekitaran bulan Juli 2022.
“Masih dalam bulan ini sepertinya. Kondisi Rusli Zainal sendiri dalam keadaan sehat,” pungkas.
Efendi Purba masih belum mengetahui kapan tanggal pastinya Rusli Zainal akan bebas dari Lapas Kelas II A Pekanbaru, namun dirinya mengatakan waktu dekat yang dimaksud tersebut masih di sekitaran Bulan Juli 2022.
“Kalau pastinya tanggal berapa saya belum tahu karena itu bagian registrasi, namun yang jelas waktu dekat ini(Juli 2022),” tutupnya.
Kasubbag Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau, Koko Syawaluudin Sitorus dikonfirmasi tak menampiknya. Dikatakan dia, Rusli Zainal akan dibebaskan dalam waktu dekat.
“Iya, rencananya (Rusli Zainal dibebaskan tanggal 21 Juli 2022),” ungkap Koko, Selasa (19/7/2022).
Diketahui sebelumnya, Rusli Zainal merupakan mantan Gubernur Riau yang terjerat kasus suap kehutanan dan proyek PON Riau.
Pada 2014, ia divonis 14 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara. Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Rusli Zainal.
Namun Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya. Hakim agung mengurangi masa hukuman Rusli Zainal empat tahun. Dengan demikian ia tinggal menjalani masa hukuman 10 tahun penjara.***

