Tebing Tinggi, growmedia-indo.com – Pihak Kepolisian Resor Tebing Tinggi terus menelusuri kasus penganiayaan di Tanjung Marulak yang berujung pada kematian seorang pemuda pada Minggu dinihari (17/7), kali ini berdasarkan hasil penyelidikan personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang pemuda lainnya diduga melakukan Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Jl Kebun Lk. II Kel Tanjung Marulak Hilir Kec Rambutan Kota Tebing Tinggi, Minggu lalu (17/7) sekira pukul 01.30 wib.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto mengatakan penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 28 /VII/2022 / SPKT / TT, BUTAN. Tgl. 17 Juli 2022 yang dilaporkan Silvania Putri Girsang (21) warga Jl Keluarga Gg. Mutiara Kel Tambangan Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi merupakan kakak kandung korban Ade Satria Girsang (17) yang masih dibawah umur. Sementara saksi yang berhasil dimintai keterangan diantaranya Pandu Samosir (21) dan Roni Sihombing (22).
Sementara para pelaku yang berhasil diringkus petugas yakni AAR alias Anggi (23) berprofesi sebagai tukang pangkas, kemudian S alias Anto (21) dan RP alias Raja (18) , ketiganya merupakan warga Jl Bhakti Kel Satria Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Dijelaskan Kasi Humas, bahwa pada hari Minggu (17/7/2022) sekira pukul 02.30 wib pada saat pelapor sedang berada dirumah, dirinya mendapat telepon dari rumah sakit umum Bhayangkara yang mengatakan bahwa adik kandungnya bernama Ade Satria Girsang telah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa orang laki laki tidak dikenal di Jl Kebun Lk. II Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Pihak Kepolisian Resor Tebing Tinggi terus menelusuri kasus penganiayaan di Tanjung Marulak yang berujung pada kematian seorang pemuda pada Minggu dinihari (17/7), kali ini berdasarkan hasil penyelidikan personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang pemuda lainnya diduga melakukan Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Jl Kebun Lk. II Kel Tanjung Marulak Hilir Kec Rambutan Kota Tebing Tinggi, Minggu lalu (17/7) sekira pukul 01.30 wib.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto mengatakan penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 28 /VII/2022 / SPKT / TT, BUTAN. Tgl. 17 Juli 2022 yang dilaporkan Silvania Putri Girsang (21) warga Jl Keluarga Gg. Mutiara Kel Tambangan Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi merupakan kakak kandung korban Ade Satria Girsang (17) yang masih dibawah umur. Sementara saksi yang berhasil dimintai keterangan diantaranya Pandu Samosir (21) dan Roni Sihombing (22).
Sementara para pelaku yang berhasil diringkus petugas yakni AAR alias Anggi (23) berprofesi sebagai tukang pangkas, kemudian S alias Anto (21) dan RP alias Raja (18) , ketiganya merupakan warga Jl Bhakti Kel Satria Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Dijelaskan Kasi Humas, bahwa pada hari Minggu (17/7/2022) sekira pukul 02.30 wib pada saat pelapor sedang berada dirumah, dirinya mendapat telepon dari rumah sakit umum Bhayangkara yang mengatakan bahwa adik kandungnya bernama Ade Satria Girsang telah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa orang laki laki tidak dikenal di Jl Kebun Lk. II Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Sumber : Indometro.club