Langsa, Grow media Indonesia. Senin-25/07/2002.
Selasa-19/07/ 2022 sekira pukul 16.00 Wib, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan pengungkapan terhadap 2 (dua) orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Ini berdasarkan surat laporan Polisi, LP/A/132/VII/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 19/07 /2022. ke 2(dua) tersangka masing-masing berinisial AF bin AH (23) warga Dsn. Darul Falah Gp. Mesjid Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang Serta inisial Swl Bin Nus (25) warga Gp. Alue Canang Kec. Birem Bayeun Kab. Aceh Timur.

Pada pengungkapan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Langsa juga mengamankan Barang Bukti berupa, 14(empat belas) paket Sabu, berat keseluruhan barang haram tersebut 2,02 (dua koma nol dua) Gram. 2(dua) plastik tembus pandang. 1(satu) kotak rokok gudang garam. 1(satu) unit HP merk Infinix warna biru. 1(satu) unit Sepmor merk Yamaha N-Max warna hitam, No Pol BL 5471 FAF. Uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah). 1(satu) unit HP merk Samsung warna hitam. Serta 1(satu) unit Sepmor merk Honda Vario warna putih merah, No Pol BL 4951 DBG.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH.SIK.MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Shandy Saputra SH , Senin-25/07/2022 menjelaskan, Pada hari selasa-19/07/2022 anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan penangkapan terhadap 2(dua) orang laki-laki inisial AF Bin AH dan Swl Bin Nus di pinggir jalan Gp. Sampaimah Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang.
Pada saat ditangkap kedua orang tersangka sedang melakukan transaksi jual beli Narkotika , dari kedua tersangka ditemukan Barang-bukti sabu yang di akui adalah milik keduanya. Kini kedua orang tersangka berikut barang bukti telah di bawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, terang Kasat Resnarkoba.*
(Amir, Humas Polres Langsa