GROW INDONESIA >||KOTAMOBAGU-Selasa(26/7/22)– Polres Kotamobagu hari senin(25/7) secara resmi mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO). Surat DPO tersebut ditujukan kepada pemilik akun Facebook berinisial”Pamela Damayanti Panjaitan(PDP)

Kasi Humas Polres kotamobagu IPTU I Dewa Dwi Adyana menjelaskan bahwa penerbitan surat DPO terhadap perempuan”Pamela(PDP) tertanggal 25 juli 2022 Telah dikeluarkan secara resmi oleh satuan Reskrim hari itu juga.
“Hari ini tanggal 25 juli 2022 Satuan Reskrim telah secara resmi mengeluarkan surat daftar pencarian orang terhadap perempuan Pamella alias PDP, jelas Kasi Humas.
Dalam isi keterangannya memiliki dasar pencariannya terhadap perempuan PDP alias Pamella terkait dengan adanya 3 Laporan Polisi tahun 2021 dan tahun 2022 dan juga berdasarkan surat perintah penangkapan nomor : Sp.Kap/110/VI/2022, tanggal 24 Juni 2022.
PDP alias Pamella Damaiyanti Panjaitan diduga telah melanggar pasal 51 ayat (2) sub pasal 45 ayat (3) jo. pasal 27 ayat (3) undang-undang RI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
(OpoLokong)