Pekanbaru, adanya kejanggalan-kejanggalan dalam proses PPDB untuk SMA/SMK menimbulkan keresahan bagi masyarakat Kota Pekanbaru terutama bagi orang tua yang anaknya tidak bisa di terima disekolah yang dituju, dan hal ini mencuat kepermukaan, setelah adanya inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho ke beberapa Sekolah Menengah Atas (SMA), pada Jumat (22/7/2022). Sidak ini dilakukan terkait adanya aduan masyarakat yang banyak masuk ke DPRD Riau mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang digelar beberapa waktu lalu.
Dalam sidak tersebut, Agung bersama dengan Inspektur Pembantu (Irban) I Inspektorat Provinsi Riau Dino Predi dan Tenaga Ahli Pimpinan DPRD Riau Dr Ririn Handayangi serta beberapa staf. Adapun sekolah pertama yang dikunjungi legislator asal Kota Pekanbaru ini ialah SMAN 9 Pekanbaru. Disana ia bersama rombongan disambut langsung oleh pihak kepala sekolah.
Dari data yang diterima Agung, SMAN 9 sendiri memiliki jumlah 9 lokal untuk kelas baru. Bila dihitung dengan angka maksimal jumlah rombongan belajar (rombel) sebanyak 36 siswa, maka seharusnya ada 324 siswa baru yang dapat ditampung. Namun pada pengumuman PPDB yang disiarkan secara dalam jaringan (daring), jumlah siswa yang diterima hanya 269 siswa saja.
“Sedangkan sisanya masuk melalui rekomendasi Dinas Pendidikan,” ucap Agung. Dari SMAN 9, ia kemudian melanjutkan sidak ke SMKN1 Pekanbaru yang terdapat di sebelah SMAN 9. Disana lagi-lagi ia menemukan hal serupa. SMKN 1 sendiri memiliki jumlah 10 kelas untuk siswa baru. Sedangkan saat pengumuman PPDB, SMKN 1 hanya menerima sebanyak 300 murid saja. Sisanya sebanyak 60 orang murid dimasukkan melalui rekomendasi Disdik melalui Kepala Bidang (Kabid) SMA.
Saat ini, sebagian siswa titipan Disdik Provinsi tersebut telah melakukan pendaftaran ulang dan sudah dapat bersekolah. Menurut keterangan wakil kepala sekolah, kata Agung, ketentuan ini sudah diatur Disdik. Sehingga pihak sekolah tidak lagi dapat berbuat banyak dan menuruti permintaan Disdik tersebut. Dari SMKN 1, Ketua DPD Demokrat Riau ini kemudian melanjutkan sidak ke SMAN 5 Pekanbaru yang terdapat di Jalan Paus, Disana ia bersama rombongan juga disambut langsung oleh Kepala Sekolah SMAN 5 Elmi Gurita. Dari penuturan Kepsek, jumlah kelas untuk siswa baru disana terdapat 11 kelas.
Bila ditotal, ada sebanyak 396 siswa yang seharusnya bisa diterima melalui PPDB online. Namun pada kenyataannya, pada saat PPDB pihak sekolah hanya menerima 330 siswa saja. Sisanya sebanyak 66 orang merupakan siswa titipan, yang masing-masing berasal dari Disdik sebanyak 51 orang dan pihak sekolah 15 orang. Sang kepsek juga bercerita bahwa titipan Disdik tersebut diberikan melalui sebuah draft yang dititipkan kepada kepala sekolah saat rapat bersama kepala sekolah lainnya. Saat itu kami dikumpulkan pihak dinas di sebuah gedung di Jalan Arifin Achmad. Disana ditentukan lah nama-nama yang masuk melalui titipan Disdik,” ungkap Elmi. Terakhir, dari SMAN 5, rombongan Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho kemudian bertolak ke SMAN 10. Sekolah yang terletak di Jalan Bukit Barisan ini mengaku hanya memiliki 9 kelas saja. Bila dihitung, seharusnya SMAN 10 bisa menerima sebanyak 324 murid baru. Namun pada saat PPDB, jumlah siswa yang diterima hanya sebanyak 277 orang saja. Ditambah dengan siswa tinggal kelas sebanyak 11 orang, maka siswa kelas X ada sebanyak 288, Sisanya, untuk memenuhi kuota rombel maksimal, pihak sekolah mendapat usulan nama dari Disdik sebanyak 48 orang dari Dinas Pendidikan. Ditempat terpisah Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen JIHAT Kota Pekanbaru Efialdi kepada Growmedia juga memonitor perkembangan PPDB, dimana pada SMA Negeri 4 ada oknum diduga anggota AURI yang diperintahkan pimpinan untuk mempertanyakan Rekomendasi Kadisdik Riau kepada Kepala Sekolah apakah sudah masuk Rekomendasi tersebut. Padahal dalam acara peluncuran aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online dalam kesempatan itu, Gubernur Riau Syamsuar menyampaikan pesan tidak ada kepala sekolah main-main alias berlaku curang. Peringatan keras itu disampaikan terkait banyaknya kesalahan dalam PPDB tahun lalu. Sehingga Syamsuar tidak mau ada lagi kepala sekolah sengaja membuat kebijakan sendiri. “Jangan dibuat kebijakan sendiri oleh kepala sekolah, Ini ada kejadian juga dulu, misalnya ditambahkan rombel (rombongan belajar) sendiri, Kalau ada kepala sekolah berbuat ini nanti saya copot,” kata Syamsuar di gedung Balai Serindit yang dihadiri ratusan kepala sekolah di tingkat SMA/SMK, pada hari Senin (20/6/2022).
Syamsuar mengatakan tak segan untuk mencopot kepala sekolah yang bermain. Pencopotan karena kesalahan yang dilakukan akan jadi sorotan dan dapat banyak kritikan masyarakat selama proses PPDB. “Kenapa saya copot, Sebab yang menanggungnya kami. Kami yang dikritik. Kalau kapasitas rombel segitu ya sudah jangan ditambah-tambah,” katanya. Syamsuar bahkan tidak segan melaporkan kepala sekolah yang bermain curang selama proses PPDB ke Kapolda Riau dan Kejaksaan Tinggi. Dengan begitu, dia berharap pelaksanaan PPDB tahun ini berjalan lancar.
“Kalau ada kepentingan ini, ada usaha dan ada juga untuk mencari fulus. Kalau ada nanti saya kasih tahu pak Kapolda, pak Kajati. Harapan saya PPDB ini terbuka, tak ada hal-hal yang dapat menganggu. Maka laksanakan tugas ini dengan baik,” tegas Syamsuar. Sementara Plt Kadisdik Riau melaporkan, dalam pelaksanaan PPDB di Riau bersifat kolaborasi antara Dinas Pendidikan Riau sebagai leading sektor, bekerja sama dengan Diskominfotik Riau dan tim supporting pusat data nasional Kementerian Kominfo RI dan tim IT security assessment Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia.
“Kami ucapan terima kasih kami kepada semua pihak yang telah mendukung kami dalam kelancaran launching PPDB online tahun 2022 ini,” ucapnya.
Menurut M Job Kurniawan, dasar hukum pelaksanaan PPDB ini adalah Permendikbud Dikti nomor 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru pendidikan dasar dan menengah, Peraturan Gubernur Riau Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 18 Maret 2022 tentang PPDB pada jenjang SMA dan SMK Negeri di provinsi Riau Tahun 2022. Melalui PPDB online masyarakat pengguna layanan akan dengan cepat mendapat informasi dan pada saat yang bersamaan pula masyarakat dapat memiliki waktu untuk menentukan pilihan-pilihan yang sesuai potensi peserta didik berdasarkan permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB ada 4 jalur yang dapat ditempuh oleh masyarakat.
Plt Kadisdik Riau yang juga menjabat sebagai Asisten II Setdaprov Riau ini menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi siswa dalam PPDB ini. Diantaranya, calon peserta didik maksimal berusia 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022 tahun berjalan.
M Job Kurniawan melanjutkan, untuk daya tampung SMA dan SMA Negeri memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar yang akan dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas pada tahun ajaran sebelumnya dan lainnya.
Ia menerangkan, jumlah daya tampung peserta didik pada SMA Negeri dalam satu rombongan belajar antara 20 sampai 36 siswa. Untuk daya tampung peserta jenjang SMK Negeri dalam satu rombongan belajar antara 15 sampai 36 siswa. Dalam hal ini Lembaga Perlindungan Konsumen JIHAT menuding Kadisdik Riau sudah menabrak aturan yang ia sampaikan, untuk itu ia berharap kepada Gubernur Syamsuar agar dapat mengambil sikap atau mengevaluasi kinerja Kadis, kalau tidak ini akan menjadi bumerang bagi Syamsuar jika ingin maju lagi dalam kontestan Pilgub nantinya, karena Gubernur Syamsuar sudah cukup jelas menyampaikan pesan saat peluncuran Aplikasi dan kalau ada yang macam-macam dia akan melaporkan kepada Kapolda dan Kejati ya harus dibuktikan omongan itu jangan hanya menggertak- gertak saja kata Efialdi. H M Job Kurniawan beberapa kali dihubungi Growmedia melalui telepon seluler nya tidak diangkat dan ketika dikirimi pesan melalui nomor WhatsApp nya juga tak dibalas.