BeritaLainnya
Total Pembaca : 53
Langsa, Grow media Indonesia. Rabu-27/07/2022.
Satreskrim Polres Langsa berhasil amankan dua pelaku Tindak Pidana dugaan Penipuan dan Penggelapan secara berulang-ulang dan Tindak Pidana Pertolongan jahat/penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Jo 372 Subs 65 KUHPidana,
Adapun tersangka berinisial T. RF alias Pacong (36) Wiraswasta, alamat Dsn. Satria Gampong Sungai Pauh Induk Kec. Langsa Barat Kota Langsa. penangkapan di Gampong Selalah bawah Kec. Langsa Lama Kota Langsa.
Selanjutnya inisial MY alias Juli (21) Pekerjaan Ibu Rumah tangga, alamat Dsn. Pendidikan Gampong Timbang Langsa Kec. Langsa Baro Kota Langsa. penangkapan di Gampong Selalah Bawah Kec. Langsa Lama Kota Langsa.
Penangkapan tersebut berdasarkan surat lapor Polisi Nomor : LP/99/VII/2022/SPKT/ POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 02 Juli 2022. TP. Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana.
Terjadi di depan Pemadam Jln. Medan-Banda Aceh Dusun. Pertanian Kec. Birem Bayeun Kab. Aceh Timur. Waktu Kejadian : Hari Jumat, tanggal 01 Juli 2022 sekira pukul 19.30 Wib.
Sementara adapun Korbannya atas nama Rizki Ramadhani, pekerjaan Mahasiswa, alamat Lorong Bale Krueng Gampong.Tengoh Kec. Langsa Kota, Kota Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH.SIK .MH.melalui Kasat Reskrim IPTU Imam Aziz Rachman STK. SIK, Rabu-27/07/2002 menerangkan, Pelaku meminjam sepmor pada Korban untuk membeli nasi dan sebagai jaminan pelaku memberikan kunci rumah kepada Korban.
Sampai laporan ini dibuat pelaku belum mengembalikan Sepeda motor tersebut, adapun identitas Sepeda motor milik korban tersebut : BL 4198 FAB, Merk YAMAHA, Tipe : BK 8 M/T (all new vixion), warna Hitam, Noka : MH3RG4610JK091011, Nomor mesin : G3E7E0468763, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupuah). Jelas Kasatreskrim Imam Aziz Rachman STK,SIK.
Sementara itu pada pengungkapan lainnya berdasarkan surat lapor Polisi LP/106/VII/2022/SPKT/ POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 13 Juli 2022. TP. Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana. TKP di rumah Dsn. Bahagia Gampong Geudubang Kec. Langsa Baro Kota Langsa. Waktu Kejadian hari Selasa, tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 11.00 Wib dengan korbannya SRI RAHAYU WARTAM, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, alamat Dsn. Bahagia Gampong Geudubang Kec. Langsa Baro Kota Langsa.
Adapun modus operandi lanjut Kasat Reskrim, “Pelaku datang ke rumah korban dan meminta diantarkan ke Bengkel di karenakan Sepmor Pelaku rusak lalu anak dari korban mengantar istri pelaku ke bengkel.
“Setibanya di bengkel anak korban di suruh menunggu kemudian istri pelaku kembali ke rumah korban untuk menjemput pelaku, setibanya di rumah korban menanyakan “anak saya mana”, istri pelaku menjawab “anak ibu lagi nunggu kereta di bengkel.
Selanjutnya pelaku dan istrinya pergi menggunakan Sepmor korban dan sampai laporan ini di buat pelaku belum mengembalikannya, adapun identitas Sepmor tersebut : BL 4435 UAA, Merk YAMAHA, Tipe : SE88M/T (mio mt), warna Hitam, Noka : MH3SE8820GJ055478, Nosin : E3R2E1019215, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupuah).
Selanjutnya pada pengungkapan yang berdasarkan surat lapor Polisi LP/112/VII/2022/SPKT/ POLRES LANGSA/POLDA ACEH,tanggal 19 Juli 2022. TP. Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana. TKP di rumah kos Rolan Jln. Jurung Peutua Melati Gampong Paya Bujok Blang Pase Kec. Langsa Kota Kota Langsa. Waktu Kejadian hari Senin, tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 11.00 Wib. Adapun korban atas nama RAHMAT FADLI, pekerjaan Pedagang, alamat Dsn. Bakti, Gampong Bate Puteh Kec. Langsa Lama Kota Langsa.
Modus Operandi pada kejadian ini, kata Kasat, “Pelaku beserta istri datang ke kos Rolan menjumpai korban yang sedang bekerja meminjamkan sepeda motor pada korban untuk membeli sarapan, sesampai laporan ini dibuat pelaku belum mengembalikan Sepeda motor tersebut, adapun identitas Sepeda motor tersebut : BL 4331 FZ, Merk HONDA, Tipe : K1H02N14L0 (VARIO 150), warna Hitam, Noka : MH1KF1122JK505065, Nosin : KF11E2498575, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh `juta rupiah)
Kemudian untuk 1 (satu) orang pelaku lagi dugaan tindak pidana Pertolongan jahat/tadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana, berinisial : DA (48) warga Jln. Ember No. 38 Lk. II Ds. Nangka Kec Binjai Utara Kota Binjai Prov. Sumatra Utara, Kampung Aceh, Gang Ember Kec. Binjai Utara, Kota Binjai Sumatera Utara.
Kronologis penangkapan, Kata Kasat Reskrim, berdasarkan pengakuan dari tsk T.RF alias Pacong sepeda motor di jual ke inisial DD dan tim melakukan pengembangan, sekira pukul 06:30 wib dan menangkap tsk DD di kediaman rumah DD dan di saksikan oleh istrinya di daerah Gampong Aceh Gang Ember Kec. Binjai Utara ,kota Binjai, Sumatra Utara. Pada penangkapan tersebut turut di aman kan barang bukti 2(dua) buah Handphone Genggam, menurut pengakuan dari keterangan DD sepeda motor yang di dapatkan dari T.RF alias Pacong di jual kembali ke inisial Lem
Atas pengungkapan ini Satreskrim Polres Langsa juga berhasil mengamankan 2 (dua) unit Handphone. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha AEROX warna merah. Dan dari hasil pemeriksaan terhadap Tersangka T. RF alias PACONG dan Tersangka MY alias Juli.
Kedua tersangka ini telah melakukan hal tersebut 9 (sembilan) kali, dengan rincian TKP di wilayah hukum Polres Langsa sebanyak 6(enam) kali, 3(tiga) Laporan di tangani Sat Reskrim Polres langsa,
2(dua) Laporan ditangani oleh Unit Reskrim Polsek langsa Barat, sedangkan 1(satu) kejadian/TKP tidak ada Laporan. TKP di Aceh tamiang 3(tiga) kali, demikian Kasat Reskrim Polres Langsa menjelaskan.*
(Amir, Humas Polres Langsa)