ResBinjai,Growmedia.com:Dalam menjalani kehidupan sehari-hari Tuhan telah menyiapkan rezeki bagi manusia, tinggal manusia itu sendiri apakah mau atau tidak untuk menjemputnya dengan bekerja dan berdoa, tidak terkecuali pada siapa dan apa profesi yang digelutinya,
Lain halnya dengan seorang laki-laki an. SH, 41 tahun, supir, Dusun. Emplasmen B Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, nekad melakukan perbuatan yang melanggar hukum dengan mengambil harta yang bukan menjadi haknya.
Tersangka SH nekad melakukan pencurian dengan pemberatan dan mengambil barang-barang milik YK, wanita , 27 tahun, wiraswasta, Dusun IV Gg. Kenari Kec. Hamparan Perak berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam BK 2910 ABC, 1 (satu) unit HP merek samsung Galaxy J3 Pro, HP Vivo Y91 dan HP Nokia serta uang Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) serta kartu ATM Bank BRI dari rumah pelapor YK yang beralamat di Dusun IV Gg. Kenari Kec. Hamparan Perak, pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022, sekira pukul 02.45 Wib.
Pada awak media ini menurut KapolresBinjai AKBP FERIO SANO GINTING.SIK.MH.Melalui KasihumasPolresBinjai IPTU POL JUNAIDI menerangkan kronologis tersebut, Dimana halnya saat itu pelapor sedang tertidur didalam kamarnya dan terbangun dikarenakan pelapor mendengar ada suara Sp.Motor didepan rumahnya, pelapor langsung keluar kamar dan melihat bahwa pintu rumah sudah terbuka sedangkan sp. Motor milik pelapor merek Honda Supra X 125 warna hitam BK 2910 ABC yang sebelumnya berada di ruangan tamu sudah tidak ada lagi.
Lanjutnya pelapor membangunkan orang tua pelapor (saksi) yang sedang tertidur, pelapor dan saksi berusaha memeriksa seisi rumah dan pelapor juga mendapati 1 (satu) unit HP merek Samsung Galaxy J3 Pro, 1 (satu) unit HP Vivo Y91 dan 1 (satu) unit HP Nokia serta uang Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan kartu ATM Bank BRI milik pelapor yang sebelumnya berada didalam tas pelapor sudah tidak ada lagi.
Atas kejadian tersebut pelapor membuat laporan ke Polres Binjai, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 566 / VII / 2022 / SPKT / POLRES BINJAI / POLDA SUMATERA UTARA.
Menyikapi laporan ini Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M. RIAN PERMANA, S.I.K. memerintahkan Kanit Pidum IPTU HOTDIATUR PURBA, S. Tr.K beserta anggota Opsnal Unit Pidum untuk melaksanakan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Kemudian Kanit Pidum beserta anggota Opsnal Unit Pidum melakukan penyelidikan dari CCTV seputaran TKP (tempat kejadian perkara).”jelas Kasihumas PolresBinjai.
Dikatakan Kasihumas PolresBinjai. Setelah melihat hasil dari CCTV tersebut diduga TSK adalah SH.
Kemudian itu Opsnal Pidum mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa TSK an. SH sedang berada di Dusun. Emplasmen B Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang dan pada tanggal 27 Juli 2022, sekira pukul 15.00 Wib.
TSK. an. SH berhasil ditangkap dan diamankan berikut barang bukti 1 (satu) unit sp. Motor merk Honda Supra X warna hitam tanpa nomor plat, 1 (satu) unit HP android merek Samsung Galacy J3, 1(satu) unit HP android Vivo Y91 dan 1 (satu) unit HP Nokia warna putih.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.”tutup Kasihumas PolresBinjai.(Albs).
IptuPol Junaidi.
(HumasResBinjai-01/08/22).
PoldaSumut.