Growmedia-indo.com Pagar Alam Sum-Sel Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pemutihan pajak kendaraan mulai hari ini 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2022.
Ada tiga komponen yang dihapuskan,
1.membebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
2.Penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
3.Penghapusan denda dan bunga BBNKB.
Kasat Lantas Polres Pagar alam AKP Ahmad Yani SH mengatakan dengan awak media saat di hubungi melalui whatshf ini kabar gembira buat masyarakat kota pagar alam dengan adanya Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No 18 Tahun 2022 tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor peyerahan kedua dan seterusnya tentang penghapusan sanksi adiminstrasi berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor
Sudah dimulai Pemutihan bea BBN dan denda Pajak nya hari ini 1 Agustus sd 31 Desember 2022
Dihimbau kepada masyarakat yang selama ini mungkin lupa atau belum sempat membayar pajak dan BBN kendaraannya bisa lansung datang ke kantor samsat kota pagar Alam dengan membawa dokumen dokumen asli kendaraannya. Karena kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berarti mendukung pembangunan daerah Kota Pagar Alam ujarnya.(AD)