Tolitoli ,Growmedia-indo.com – Sungguh tragis yang di alami Jenny Jerry Roy Mamuaya (57 Tahun) seorang janda yang memiliki 4 anak mengalami masalah yang sangat Serius Atas Lokasi Perumahan Yang ditempatinya bersama keempat anaknya dari pasangan Suami Istri (Pasutri) Jerry Roy Mamuaya (Almarhum) Dan Jenny Anitha Rarumangkay, Yang Mana Lokasi Yang Ditempati Oleh Keluarga Jerry Roy Mamuaya Bersama Dua Saudara Kandungnya Masing-Masing, Linda Mamuaya (58 Tahun) dan Yoseline Geraldine Mamuaya (56 Tahun), mereka bertiga adalah anak kandung dari Joost Mamuaya (Almarhum) dan Blandina M. Lohonauman (Almarhuma), Yang Telah Mewariskan Lokasi Perumahan Yang Berada Di RT 3 RW 3 Kelurahan Tweley, Kecamatan Baolan.
Jenny Jerry Roy Mamuaya Saat Di konfirmasi Tim Korwil FPII Tolitoli Mengungkapkan,Harta tersebit merupakan harta Gonogini orang tua kandung mereka yang telah dihibahkan kepada ketiga putra-putri kandungnya, harta tersebut berupa lokasi perumahan telah disertifikatkan atas nama Joost Mamuaya (Almarhum) dengan nomor hak milik 271 dengan nomor surat ukur 1662/1982, Volume total lokasi 2976 M2.
“Lokasi tersebut telah tersertifikat oleh ATR/BPN Tolitoli, Dan ketiga anak kandung Joost Mamuaya telah dibangun rumah kediaman untuk masing-masing ketiga ahli waris namun badai menerjang sepeninggalnya Suami Saya Jerry Roy Mamuaya Kaka tertua dari tiga bersaudara pemegang hak hibah waris sah dari orangtuanya,sindikat mafia melebur sertifikat induk Yang awal atas nama pada sertifikat Joost Mamuaya menjadi 7 buah sertifikat perubahan,” Ungkap Jenny. Senin (01/08/22)
Di jelaskan sertifikat perubahan yang dimaksud proses penerbitannya sangat syarat dengan manipulatif, ketika Team Korwil FPII Tolitoli saat mendampingi ahli waris Jenny Jerry Roy Mamuaya menemui Kepala ATR/BPN Tolitoli diruang kerjanya untuk melaporkan perihal permasalahan telah terbitnya 7 sertifikat perubahan.

Kepala Kantor ATR/BPN Tolitoli Rahab, Mengatakan , akan membuka semua data yang dimiliki ATR/BPN Tolitoli terkait terbitnya 7 sertifikat perubahan tersebut atas dasar apa.
“Saya akan teliti dengan seksama semua dokumen yang diajukan oleh ibu Jenny dan juga dokumen kearsipan yang ada pada ATR/BPN jika terkuak suatu bukti bahwa memang benar terjadi upaya dugaan manipulasi data atas terbitnya 7 sertifikat perubahan,”Kata Rahab.
Dilanjutkan , Salah satu bukti konkrit yang ditemukan bahwa 7 sertifikat perubahan pemohonnya adalah Joost Mamuaya yang telah berstatus meninggal dunia (Almarhum) ,sangat tidak mungkin dijadikan sebagai pemohon untuk dokumen 7 perubahan sertifikat.
“Saya Akan pelajari seluruh dokumen pendukung tersebut dan jika terbukti ada dugaan manipulasi , akan melakukan pemblokiran terhadap 7 sertifikat perubahan yang telah terbit tersebut, dan saya minta kepada ibu Jenny memberikan kepercayaan masalah ini kepada kami pihak BPN Tolitoli,”Tandasnya(Tim Korwil FPII Tolitoli)
Bersambung…..
Edisi Selanjutnya FPII Korwil Tolitoli Akan Bongkar kasus ini hingga tuntas.