BeritaLainnya
Total Pembaca : 58
Langsa-Grow Media Indonesia, kamis-04/08/2022.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/119/VIII/2022/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 01 Agustus 2022., tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam 363 dengan identitas Pelapor : MUTAWALI Bin MANSYURDIN
(40) tahun. Wiraswasta. Alamat Dusun Damai Desa Matang Cengai Kecamatan langsa Timur Kota Langsa.
Maka pada hari Senin -01/08/22 sekitar jam 13.30wib, Polres Langsa Melakukan Penyelidikan dan penangkapan terhadap 3(tiga) orang yg diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian, masing masing berinisial: 1- MI(21) tahun Laki-laki. Tidak bekerja. Aamat Dusun Mesjid Desa Alue Beuremban Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang. 2- KK(26) tahun. Laki-laki, mocok-mocok. Alamat Dusun Rahmad Desa Sunge Lhoeng Kecamata Langsa Timur Kota Langsa.
3- HA(18 ) tahun. Laki laki. Buruh bangunan, AlamatDusun Cempaka Desa Alue Pinang Kecamata Langsa Timur Kota Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH.SIK.MH, melalui kasat Reskrim polres Langsa IPTU imam Aziz Rahcman STK.SIK , menjelaskan:
Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekira pukul 17.30 Wib pelaku 1- MI (21) mengatakan kepada Tersangka 2- KK(26) dan tersangka 3- HA (18) Bahwa tersangka 1- MI(21) Ingin mencuri sepmor Milik Korban an. MUTAWALI Bin MANSYURDIN dengan alasan Tersangka 1- ingin membeli handphone dari hasil Penjualan sepmor tersebut nantinya. Sehingga kemudian tersangka 2- dan tersangka 3-mengantar tersangka 1- ke rumah Korban an. MUTAWALI Bin MANSYURDIN, dan setelah itu tersangka 1 menumpang tidur di rumah korban, dan setelah korban dan istri nya tidur, kemudian tersangka 1 langsng mengambil kunci sepmor yang di atas meja TV, yang kemudian Tersangka 1 langsung membawa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy BL 4277 UT dengan Noka. MH1JFG113EK264774 dan Nosin. JFG1E127265 milik korban ke Rumah Tersangka 2 untuk dapat di Jual.


Dari para tersangka turut juga di amankan barang bukti berupa:
1(satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy BL 4277 UT dengan Noka. MH1JFG113EK264774 dan Nosin. JFG1E127265
1(satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Putih BL 3683 FI
1(satu) unit Handphone Merk Redmi 9A warna Hitam.
Lebih lanjut kasat menjelaskan kronologi penangkapan para tersangka .Pada Hari Senin Tanggal 01 Agustus 2022 sekira Pukul 13.30 Wib saat Tersangka KK(26) dan Tersangka HA(18) sedang Mencari Orang yang akan membeli 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy BL 4277 UT dengan Noka. MH1JFG113EK264774 dan Nosin. JFG1E127265, di Depan Mesjid Gp. Blang Kecamatan Langsa Kota, Kemudian datang Anggota kepolisian yang berpakaian Preman dan langsung menangkap kedua Pelaku, dan Setelah itu Anggota Kepolisian Bersama dengan tersangka KK(26) dan Tersangka HA(18) Menangkap Pelaku MI(21)yang sedang berada di dalam sebuah rumah yang bertempat di Dusun Rahmat Desa Sunge Lhoeng Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa , Kemudian ketiga Pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Langsa Guna Penyidikan Lebih Lanjut, jelas kasat.*
(Amir, Humas Polres Langsa)