Tolitoli Growmedia-indo.com – Team Investigasi Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Tolitoli Lakukan Konfirmasi pada hari/tanggal Senin, 01 Agustus 2022, Pukul 09.00 WITA di kantor kelurahan Tweley Kec. Baolan, Kab.Tolitoli.
Dalam pertemuan Tersebut, team investigasi FPII Tolitoli mempertanyakan sikap pemerintah dalam hal ini lurah.tweley berkaitan dengan proses pembangunan Rumah Ibadah dan izin tetangga atas pendirian Rumah Ibadah yang disinyalir sangat tidak memenuhi syarat formal untuk sahnya sebuah surat perizinan, dan aktivitas pembangunan Rumah Ibadah yang hendaknya harus wajib kantongi Izin Mendirikan Bangunan gereja (IMB) dari instansi terkait.
Ketua RT 3 RW 3, Jenny Jerry Roy Mamuaya , Sebelumnya telah memberikan keterangan resmi kepada team investigasi FPII korwil tolitoli mengatakan, bahwa izin tetangga atas pendirian Rumah Ibadah dilingkungan pada RT 3 RW 3 Kelurahan Tweley, sangat tidak memenuhi syarat untuk dijadikan landasan dasar untuk membangun Rumah Ibadah Sementara.
“izin tetangga yang dimiliki oleh panitia pembangunan Rumah Ibadah dari kurang lebih 70 orang warga masyarakat yang harus memberikan persetujuan atas pendirian Rumah Ibadah, semestinya wajib adanya warga dimaksud berdomisili dilingkungan RT 3 RW 3 Kelurahan Tweley yang dibuktikan dengan KTP masing-masing warga terlampir pada surat izin tetangga untuk pendirian Rumah Ibadah dimaksud,”ungkap Jenny. (01/08/22)
Jenny melanjutkan, bahwa dapat dipastikan dari fakta dokumen perizinan tetangga yang ada, warga yang menandatangani surat izin tetangga pendirian Rumah Ibadah sebagian besar warga bukan penduduk RT 3 RW 3 melainkan warga dari luar wilayah berdirinya gereja tersebut.
“saya berkali-kali telah menyampaikan kepada lurah kelurahan tweley dan kepada seksi-seksi yang membidangi perizinan pembangunan pada kantor kelurahan tweley dan meminta untuk dilaksanakan rapat dikantor kelurahan tweley dengan menghadirkan panitia pembangunan Rumah Ibadah juga pihak lain seperti halnya tokoh masyarakat pada lingkungan yang berdomisili Di RT 3 RW 3 Babinsa, Babinsa bila perlu Camat Kecamatan Baolan dan instansi terkait lainnya,” Lanjutnya.
Jenny menjelaskan, kalaupun telah dilaksanakan rapat dan Musyawarah dalam faktanya pihak ahli waris sah pemilik lokasi tempat berdirinya pembangunan Rumah Ibadah dan panitia pembangunan Rumah Ibadah yang mengklaim telah memiliki sertifikat atas lokasi selalu bersitegang, sehingga berdampak negatif, dan tidak kondusifnya untuk menciptakan kerukunan, ketertiban masyarakat pada lingkungan RT 3 RW 3 kelurahan tweley.

Sementara itu kepala kelurahan tweley Moh.Sabrang mengatakan, pada prinsipnya pemerintah kelurahan tweley selalu mencari solusi terbaik karena prahara yang terjadi sudah berlangsung lama antara majelis pekejerja (MPJ) pembangunan Rumah Ibadah dengan pihak ahli waris juga dengan pihak-pihak lainnya tidak pernah ada yang mau mengalah .
“Selalu pada ngotot pada prinsipnya masing-masing, sehingga guna dan untuk menyikapi masalah dan hindari dampak negatif,”Kata Lurah Tweley.
Selanjutnya dijelaskan , bersama team kerjanya pemerintah Kel. Tweley bersama Babinmas langsung mendatangi lokasi pembangunan Rumah Ibadah untuk menemui panitia pembangunan Rumah Ibadah dalam rangka penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan Rumah Ibadah dan hal-hal lain yang dianggap penting.
“Dengan tegas saya katakan kepada panitia demi untuk keamanan bersama dimohon dengan sangat agar panitia pembangunan Rumah Ibadah mengindahkan larangan untuk tidak beraktivitas dulu dalam rangka pembangunan Rumah Ibadah hingga didapatkan keputusan yang benar-benar bisa menjamin keabsahan melalui keputusan dari instansi terkait,”Tambah Lurah.
Sampai berita ini diturunkan team FPII Korwil Tolitoli belum mengantongi copy surat resmi untuk penghentian pembangunan Rumah Ibadah dan aktivitas lainnya dari pihak pemerintah Kel.Tweley ,Kec.Baoalan,Kab.Tolitoli.(Tim FPII Korwil Tolitoli).