Tolitoli,Mediagrowindonesia – Janda 4 Anak Jenny Jerry Roy Mamuaya (57) Mengalami Masalah Yang Sangat Serius Atas Lokasi Perumahan Yang Ditempatinya Bersama Keempat Anaknya, Yang Mana Lokasi Tersebut Merupakan Harta Gonogini Orang Tua Kandung Mereka Yang Telah Dihibahkan Kepada Ketiga Putra-Putri Kandungnya.
Saat dikonfirmasi tim FPII Korwil Tolitoli Jenny Menuturkan, Harta Gonogini Tersebut Berupa Lokasi Perumahan yang Telah Disertifikatkan Atas Nama Joost Mamuaya (Almarhum) Dengan Nomor Hak Milik 271 Dengan Nomor Surat Ukur 1662/1982, Volume Total Lokasi 2976 M2, pada Lokasi tersebut Ketiga Anak Kandung Joost Mamuaya Telah Dibangun Rumah Kediaman Untuk Masing-Masing Ketiga Ahli Waris.
Namun Sepeninggalnya Jerry Roy Mamuaya Kaka Tertua Dari Tiga Bersaudara Pemegang Hak Hibah Waris Sah Dari Orangtuanya, masalah Datang Dari Sindikat Mafia yang Melebur Sertifikat Induk Menjadi 7 Buah Sertifikat Perubahan, Dimana Sertifikat Perubahan tersebut Proses Penerbitannya Sangat Syarat Dengan Manipulatif.
” Pada tahun 2020 setau saya dibulan Agustus tahun 2020 Femmy mamuaja anak ke 4 dari 5 bersaudara anaknya (Almarhun) Mertua bapak Youst Mamuaja kakak satu bapak dengan suami saya Jerry Roy Mamuaja bawah orang BPN di kawal dengan polisi 1 mobil datang ba ukur pengembalian batas , na saat itu saya dengan anak-anak sudah menghalangi untuk tidak lagi melakukan pengukuran karena sdh di batalkan oleh alm Pak Jerry dan tanah ini tidak boleh di jual,”Tutur Jenny (01/08/22).
Di jelaskan,bahwa Femmy Mamuaja telah menjual tanah tersebut kepada pihak panitia pembangunan Rumah Ibadah GMIST yang di mana waktu itu Ketua jemaat Tuty Metahang dan sertifikat perubahan bisah keluar.
“Kami pun tidak pernah tau karena nda pernah mereka sampaikan, Seperti apa akte jual beli yang mereka adakan ,
Yg jelas ibu Meyta Seska Songkilawang bilang kalau mereka sdh beli lewat ibu Femmy Mamuaja di Notaris Rudi selanjutnya di bangunlah Rumah Ibadah sementara pada lokasi tersebut ,”Jelas Jenny.


Jenny melanjutkan, berulang kali telah disampaikan bahkan mengultimatum panitia Pembangunan Rumah Ibadah untuk tidak mendirikan bangunan Rumah Ibadah diatas lokasi tanah yang statusnya bermasalah namun tidak pernah diindahkan.
“berbagai macam upaya telah saya lakukan melalui jalur pemerintah kelurahan Tuweley dan saya hanya di arahkan langsung melapor kepada pihak Polres Tolitoli , semuanya hanya bagai angin berlalu dengan tekad api dan semangat pantang menyerah hingga saat ini saya masih terus berjuang dengan harapan kepada semua pihak terkait bisa menghadirkan yang namanya kebenaran dan keadilan ,”Lanjut Jenny.
Sementara itu Lurah tuweley Moh.sabran saat di konfirmasi tim FPII korwil tolitoli mengatakan, kami telah menanyakan kepada pihak panitia pembangunan Rumah Ibadah seperti apa proses seluk beluknya hingga terjadi peribadatan di lokasi tersebut.
“ Ternyata dokumen mereka tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) serta belum memiliki izin tetangga minimal 75 orang sesuai syarat yang tertuang dalam SKB 3 Menteri dan dalam waktu dekat ini kami akan keluarkan surat peringatan untuk pemberhentian segala aktifitas pada lokasi tersebut,” Kata Lurah Sabran (01/08/22).
Di tempat sama kasi trantrib kelurahan tuweley Nurfaidah S,Sos menambahkan, bahwa permasalahan tersebut terjadi pada masa lurah yang sebelumnya yaitu Moh. Sahmin .
“ karena dari pihak Panitia pembangunan Rumah Ibadah memenuhi semua syarat untuk mendirikan Rumah Ibadah sementara yaitu berupa izin dari tetangga ada 60 orang yang bertandatangan pada saat itu dan kapasitas lokasi tersebut memenuhi syarat maka dari itu pak sahmin memberikan izin,” Kata Nurfaidah.
Nurfaidah melanjutkan Pada mediasi awal di masa lurah lama, telah di lakukan upaya untuk menanyakan tentang kegiatan peribadatan pada Rumah Ibadah sementara tersebut dengan mengundang Ketua RT/RW nya dan pada saat itu Saudari jenny belum jadi RT.
“Ketua RT/RW pada saat itu mengatakan tidak ada masalah, tidak ada warga di situ yang merasa terganggu dengan aktifitas ibadah dan kita juga dari kelurahan selama tidak ada warga tiga atau sepuluh orang yang mengadu ke sini mengenai kegiatan di sana ,kita tidak bisah juga cuman lantaran satu orang saja kita menerima keluhan itu , karena ketua RT/RW nya mengatakan tidak ada masalah,” Tutup Nurfaidah.(Tim FPII Korwil Tolitoli)
Catatan Redaksi : Trantib Tidak Memperlihatkan fisik dokumen yang di maksud