BeritaLainnya
Total Pembaca : 26
Langsa-Growmedia-indo.com – Sabtu-13/08/2022
Mawardi(47) tahun seorang petani warga Dsn Alur Baong Desa Medang Ara Kec. Karang Baru kab. Aceh Tamiang, kini dirujuk ke RSUD Langsa guna penanganan medis akibat luka parah yang ia alami, selain itu uang beserta sepeda motor miliknya juga di rampas dan di bawa kabur oleh pelaku.
Ironisnya pelaku tak lain adalah temannya sendiri,Toni (30) tahun, petani, Dsn Alue jerok , Desa Alue Tuwi , Kec. Rantau Selamat , Aceh Timur.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH.SIK.MH, melalui Kapolsek Rantau Selamat Ipda T Sulaiman menerangkan, pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 18.00 wib, telah terjadi tindak Pidana curas dan Penganiayaan di Dusun Alue Jerok Desa Alue Tuwi Kec. Rantau Selamat Kab. Aceh timur.
Adapun kronologis kejadian sekira pukul 18.00 wib tersebut Korban Mawardi(47) memberikan upah kerja kepada tersangka pelaku Toni sebesar Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) namun pelaku meminjam uang kepada Korban senilai Rp. 500.000,- (lima Ratus Ribu Rupiah) untuk dikirimkan ke istrinya yang baru saja selesai bersalin di Kuta Cane, namun Korban hanya dapat memberikan uang senilai Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah), dan tiba tiba pelaku marah langsung memukul Korban dengan menggunakan parang di bagian kepala Korban..
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan., setelah pelaku menganiayaan terhadap Korban tersebut pelaku mengambil uang milik Korban senilai Rp 1.500.000,- (satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan satu unit sepmor Honda Revo warna merah.
Setelah itu Korban ditinggal oleh pelaku korban berjalan sekira lebih kurang 1 km menuju perumahan masyarakat lainnya, setibanya di rumah saksi dan masyarakat lainnya langsung menghubungi Anggota Polsek Rantau.
Selamat dan setelah itu korban langsung di bawa ke Puskesmas Rantau Selamat Kab. Aceh Timur. Atas kejadian tersebut Korban mengalami luka pukul dengan menggunakan sisi tumpul parang di bagian kepala, luka sobek di dahi 14 cm, luka sobek dikepala15 cm, luka sobek di bagian telinga sebelah kiri, luka sobek di kepala sebelah kiri belakang telinga, luka sobek di pelipis sebelah kiri, luka memar di pipi , rahang gigi depan bagian atas patah, memar di bagian lengan kanan atas.
Dijelaskan juga bahwa Pelaku adalah merupakan rekan kerja korban selama bekerja di kebun di Dsn Alue Jerok , Desa Alue Tuwi Kec. Rantau Selamat Kab. Aceh Timur
Pelaku dan korban tinggal di gubuk yang sama di Dusun alue Jerok Desa Alue tuwi Kec. Rantau Selamat Kab. Atim
Dari fakta tersebut diatas Pelaku melakukan tindak Pidana Penganiayaan tersebut dikarenakan pelaku sedang membutuhkan biaya untuk persalinan dan juga untuk menjenguk istrinya yg baru melakukan persalinan, pungkas Kapolsek.
(Amir, Humas Polres Langsa)