Growmedia-indo.com. Senin, 15 Agustus 2022, pukul 10:00 wib. Menyikapi tindakan exploitasi Ilegal Sewenang Wenang Menguntungkan diri Sendiri yang mengatasnamakan orang banyak yang terjadi di wilayah hukum Polres Merangin, dan beberapa mengancam sarana dan Objek Vital Nasional.
Kapolres Merangin Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH laksanakan tindakan cepat mencari dan melaksanakan tindakan penertiban serentak melalui jajaran Polsek masing masing.
Dengan “Fact Action” guna hentikan tindakan Ekploitasi Ilegal tersebut,melalui Iptu. Fristanto. SH.MH. Kapolsek Tabir. Laksanakan Penertiban Peti diwilayah Hukum nya.
Giat Personil Polsek Tabir pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 wib yang di Pimpin Kapolsek Tabir Iptu Adha Fristanto, SH. MH melaksanakan Penertiban terhadap aktivitas PETI yang berada di Dusun Mekar Sari Desa Mensango Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin.
Pada saat melaksanakan Penertiban terhadap aktivitas PETI Kapolsek Tabir Iptu Adha Fristanto, SH. MH bersama – sama dengan personil Polsek Tabir masing – masing :
– Aiptu. P. Silalahi, S.Sos
– Aiptu. Edi Supriono
– Aipda. Dul Foyi
– Aipda. Heriyanto
– Aipda. Dedi Candra
– Bripka. Feby
Pada saat personil tiba di lokasi Desa Mekar Sari tersebut ditemukan 4 (Empat ) unit Mesin Dompeng melakukan penambangan emas Tanpa Izin (PETI), namun pada saat personil tiba di lokasi tidak ada pekerja yang melakukan penambangan emas.
Dengan Prosedur yang diterapkan,Jajaran Polsek Melaksanakan tindakan.
Melakukan pengerusakan terhadap peralatan yang di duga digunakan untuk melakukan penambangan emas dan Melakukan pembakaran Asbuk.
Dan disamping itu,Kapolsek beserta personil Polsek Tabir
Memberikan himbauan terhadap masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI.
“Pemanfaatan Sumberdaya Alam secara Ilegal”
Pemanfaatan Alam yang sewenang-wenang atau terlalu berlebihan terhadap sesuatu subyek yang hanya untuk kepentingan ekonomi semata-mata tanpa mempertimbangan rasa kepatutan, keadilan serta kompensasi kesejahteraan masyarakat sekitar atau pemerintah daerah.
Exploitation dalam sasaran utama eksploitasi adalah penguasaan maupun penggunaan untuk mengeruk dan memeras potensi sumber daya, baik sumber daya alam atau sumber daya manusia. Tindakan ini mengakibatkan kerugian pada pihak lain, baik pada manusia maupun lingkungan.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,secara positif memberikan kepastian hukum dan kepastian investasi baik bagi pemegang IUP, IUPK serta KK dan PKP2B. Dengan terbitnya UU No. 3/2020, paling tidak bagi industri pertambangan secara resmi.
Kapolres sangat Menyesalkan tindakan Oknum tak bertanggung jawab yang merusak tatanan Disekitar Tower Aliran Listrik Tegangan Tinggi.
Hambali