Langsa-Growmedia-indo.com – Selasa,16/08/2022
Kamis,11/08/2022 sekira pukul 18.45 Wib s/d pukul 21.00 Wib, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan pengungkapan terhadap 2 (dua) orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Berdasarkan laporan polisi LP/A/149/VIII/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 11 Agustus 2022. Dengan inisial tersangka AI Bin M.Y umur(33)tahun, bekerja sebagai kuli bangunan, alamat Gampong Blang, Langsa Kota,. serta seorang tersangka lainnya dengan inisial Bas Bin Sof, umur (43)tahun, wiraswasta, alamat Gampong Blang, Langsa Kota.

Dari kedua tersangka Petugas juga telah mengamankan Barang Bukti berupa:
-3(tiga) paket sabu dengan berat keseluruhan 5,31 (lima koma tiga puluh satu)gram. -1(satu) topi warna hitam. -1(satu) unit HP merk Oppo warna hitam.
-1(satu) unit HP merk Samsung warna biru. 1-(satu) unit Sepmor merk Honda Scoopy warna grey, No Pol BL 4399 FAE.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH.SIK.MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa IPTU Shandy Saputra SH, menjelaskan penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan pengungkapan dari kasus Sabu sebelumnya dengan tersangka Rid Bin Bas, kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga telah menjual serta menyerahkan Sabu tersebut, inisial AI(33).Tersangka ditangkap di depan rumah di Gampong Seulalah, Kec. Langsa Lama sekira pukul 18.45 Wib, saat dilakukan pemeriksaan pada dirinya ditemukan Barang-Bukti sebagaimana di atas dan diakui adalah miliknya yang ditemukan di bawah topi.

Selanjutnya dilakukan pengembangan kembali sekira pukul 21.00 Wib di pinggir jalan Gampong Blang, Kec. Langsa Kota berhasil diamankan seorang lagi inisial Bas(43)yang diduga berperan sebagai penjual Sabu tersebut kepada tersangka AI(33). Pada saat dilakukan pemeriksaan pada dirinya ditemukan Barang-Bukti berupa 1(satu) unit HP merk Samsung warna biru. Selanjutnya kedua orang Tersangka beserta Barang Bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, pungkas Kasat Resnarkoba IPTU Shandy Saputra SH.*
(Amir, Humas Polres Langsa)