Merangin – Growmedia – indo.com – Pihak perusahaan PT. SGN dinilai ngeyel, akibatnya dua mobil pengangkut CPO miliknya dihadang warga.
Sebelumnya, setelah diadakan rapat oleh Waka BPD Desa Jelatang bersama Pemdes Desa Jelatang dan masyarakat, namun tidak dihadiri oleh kepala Desa dan perangkatnya, sudah didapat hasil bahwa PT. SGN dilarang beraktivitas sebelum penyelesaian bersama di Polres Merangin.Namun hal itu tidak di indahkan oleh pihak PT. SGN.
” Kami disini untuk menghadang mobil cpo ini. Kemaren kami sudah rapat dan sudah ada hasilya. Tapi perusahaan ini suka memaksakan kehendak , kalau belum selesai di polres kami masyrakat melarang mobil cpo lewat di desa kami ” ungkap warga pada senin (30/01/2023). (Hasbi)