Merangin – Growmedia – indo.com – Rabu (02/02/2023) Kisruh penolakan masyarakat Desa Jelatang terhadap mobil pengangkut CPO Milik PT. SGN yang melewati jalan di Desa Jelatang, menjadi perhatian oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Intra – Win Kab. Merangin.
Kepada media ini, Hasanuddin selaku perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) Intra – Win bidang transportasi mengatakan bahwa jalan poros di Desa Jelatang tersebut merupakan jalan Kabupaten Strategis Provinsi dan jalan usaha tani milik pribadi, bukanlah jalan untuk muatan yang melebihi kapasitas.
” Kami meminta kepada PT. SGN agar mobil CPO tidak melewati jalan di Desa Jelatang, karena jalan tersebut ada dua kelas, kelas pertama statusnya masih milik pribadi dan kedua jalan Kabupaten strategis Provinsi, bukan untuk muatan yang melebihi kapasitas” Ungkapnya.
Selanjutnya, Hasanudin juga akan bertindak tegas yakni akan menggugat PT. SGN ke pihak berwajib jika masih ngotot untuk melewati jalan tersebut.
” Apabila PT. SGN bersikeras untuk lewat jalan tersebut, kami akan gugat perusahaan karena dapat merugikan masyarakat Jelatang dan pengguna jalan lainnya, karena sudah dipastikan jalan akan rusak jika dilewati kendaraan yang bermuatan melebihi kapasitas ” Tambahnya. (Hasbi)