
ACEH UTARA,growmedia – indo.com|Pemerintah telah menetapkan Reforma Agraria sebagai salah satu Program Prioritas Nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017.
Dalam rangka mendukung penyediaan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), sampai saat ini pemerintah telah menyetujui pola Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di seluruh kabupaten/kota dengan total luas lahan yang diusulkan.
Boby Edward, S.Hut sebagai Koordinator Pamhut BKPH Uring, bersama timnya, Saifullah, S.Hut sebagai Ketua Tim Lapangan BKPH Uring UPTD KPH Wilayah III DLHK Aceh, Rustam, S.Hut sebagai Ka. RPH Sarah Raja, Edwar Karimsyah, Amd sebagai Ka. KRPH Pante Bidari BKPH Uring, saat melakukan pengecekan di lokasi yang akan dijadikan TORA di Gampong Lubok Pusaka Langkahan, Aceh Utara,Jumat 03 januari 2023 mengatakan, program TORA tersebut dilakukan untuk membantu masyarakat yang telah mengusahakan hutan lindung.
“TORA sepengetahuan kita salah satu kegiatan dari Kementrian Kehutanan, yang mana kegiatan itu adalah untuk membantu masyarakat yang sudah mengusahakan lahan hutan lindung, baik itu untuk mencari mata pencarian dan juga menjadi tempat tinggal dari pada masyarakat yang kebetulan dulunya tidak diketahui oleh masyarakat sebagai hutan lindung,” sebut Boby.
Tambah dia, setelah di inventarisasi oleh pihak Kementrian melalui BPKH barulah diketahui oleh masyarakat bahwasanya itu hutan lindung. Jadi untuk membantu masyarakat supaya lahan itu tidak ditinggalkan dan bisa terus dimanfaatkan secara terus menerus pemerintah membantu melalui program TORA,” tutup Boby.
Sementara itu masyarakat Luebok Pusaka Langkahan Aceh Utara mengharapkan pemerintah segera merealisasi usulan yang di ajukan oleh camat kecamatan langkahan,upaya tersebut dilakukan untuk menjadikan masyarakat mudah mengelola hutan bebas dari perambahan hutan lindung yang terjaga.[]