Agak Lain Memang Jualan Remaja Asal Bukittinggi Ini

ilustrasi

GROW MEDIA

Agak Lain Jualan Remaja 17 Tahun Ini, Jadi Muncikari Jual Pria di Bukittinggi: Dijual ke Laki-laki

Umurnya masih 17 tahun sudah bisa jadi seorang muncikari.

Yang lebih hebatnya lagi, ia bisnis prostitusi online dengan menjual pria yang lebih tua darinya.

Ya, korban inisial Z. Sudah 27 tahun.

Muncikari Bukitinggi ini bernama Raja (bukan nama sebenarnya).

Raja diduga menjual laki-laki dewasa menggunakan aplikasi kencan online.

Laki-laki dewasa yang diduga menjadi korban, berinisial Z (27).

Korban dijual untuk dipakai laki-laki lainnya alias gay.

Ps. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal mengatakan, penangkapan kepada Raja dilakukan di sebuah hotel di kawasan Guguak Panjang, Bukittinggi, Rabu (14/6/2023) dinihari.

"Kemarin malam, kami mengamankan anak di bawah umur. Dia diduga sebagai muncikari. Sebab menjual seorang laki-laki kepada laki-laki lain," kata Fetrizal kepada TribunPadang.com, Kamis (15/6/2023).

Fetrizal menyampaikan, tindakan Raja masuk dalam kategori pidana.

Raja dijerat Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kendati demikian, Raja yang kini berstatus anak di bawah umur dalam pandangan hukum, maka menurut Fetrizal, saat penindakan bakal diterapkan UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sekadar info, penangkapan kepada Raja dilakukan atas dasar LP/A/02/VI/2023/SPKT/Satreskrim/Polresta Bukittinggi/Polda Sumatera Barat tertanggal 14 Juni 2023.

APJATI Dukung Langkah Polri Berantas Tindak Pidana Perdagangan Orang

Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) mengapresiasi langkah-langkah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Khususnya terkait penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Saudi Arabia dan negara-negara lainnya.

“APJATI memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah Kapolri dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang yang sedang ditindaklanjuti oleh polda, polres, sampai dengan polsek seluruh Indonesia,” kata Ketua Umum APJATI Ayub Basalamah dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).

Terkait temuan korban TPPO ke negara Saudi Arabia oleh aparat kepolisian, Ayub mengatakan pihaknya akan membantu mencarikan solusi penempatan PMI secara resmi atau prosedural ke negara Arab Saudi melalui program Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

SPSK, kata dia, telah dibuka oleh Pemerintah sesuai Kepmen 291 Tahun 2018 tanpa dipungut biaya penempatan.

Mulai dari pemeriksaan medis, pelatihan kompetensi, paspor, asuransi BPJS dan asuransi luar negeri, serta tiket keberangkatan sampai kepulangan setelah kontrak kerja 2 tahun.

“Dengan gaji sesuai dengan kesepakatan kedua negara,” kata Ayub.

Lebih lanjut, ia berharap peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung dan mensosialisasikan telah dibukanya penempatan PMI melalui SPSK kepada masyarakat yang ingin kerja ke Saudi Arabia.

“Agar tidak terkena bujuk rayu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Ayub.

Ayub menegaskan bahwa APJATI sebagai Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia mendukung dan berharap penempatan PMI tetap menjadi solusi bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan pekerjaan di luar negeri.

Sumber dari : Tribun.com

0 Komentar