Growmedia-indo.com, SIMALUNGUN -
Polres Simalungun mengungkap kasus dugaan pembunuhan bayi yang tidak berdosa oleh seorang ibu berinisial AJ (22) di Huta VIII Bagot Puloan, Nagori Buntu Turunan, Kabupaten Simalungun.
Sebelumya bayi malang tersebut dikubur di areal perladangan sawit.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan AJ nekat membunuh bayi yang baru dilahirkannya dengan cara menutup mulut dan hidung anaknya.
Kemudian mengubur bayi tersebut di tanah perladangan sawit, dan diketahui pada hari Jumat (23/6/2023) sekira Pukul 12.00 WIB.
"Bayi yang ditemukan telah dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Pada hari Jumat (23/6/2023) sekira Pukul 19.00 WIB. Setelah dilakukan autopsi, ditemukan luka di hidung dan mulut, akibat kekerasaan benda tumpul," ujar Kapolres.
Adapun AJ telah dimintai keterangan oleh ahli bidang kebidanan pada Senin, (26/6/2023) di RSUD dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar, untuk mengetahui kesehatan yang bersangkutan.
Kapolres Simalungun menegaskan bahwa kasus ini telah melanggar Pasal 80 UU No.35 tahun 2023 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan warga setempat yang sedang bekerja di areal ladang sawit milik marga Nainggolan, di Huta VIII Bagot Puloan, Nagori Buntu turunan," kata kapolres.
Saat itu, Jumat (23/6/2023) sekira pukul 09.30 WIB, berawal dari kecurigaan warga yang melihat banyaknya darah berceceran persis di belakang rumah AJ. Sementara tak diketahui darah tersebut milik tubuh siapa.
AKBP Ronald menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan ternyata AJ tidak memiliki niat untuk mengasuh anaknya sendiri dan memutuskan untuk membunuhnya ketika bayi tersebut baru lahir.
"Motif yang diungkapkan AJ ialah karena tidak memiliki kemampuan untuk merawat bayi, dan takut disalahkan oleh keluarga dan masyarakat setempat jika keluar dari rumah dengan membawa bayi tersebut sehingga menjadi aib keluarga karena memiliki anak diluar nikah," ucap Kapolres.
Adapun AJ mengetahui dirinya telah hamil sejak pada Bulan April 2023, yang mana saat itu ia mengeluh sakit pada perutnya yang diketahui oleh adik kandungnya yang masih satu tempat tidur dan meminta untuk merahasiakannya.
"Saat ini AJ bersama barang bukti berupa cangkul dan kain gendongan telah diamankan di Mako Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya. Kepolisian Simalungun menjamin akan mengusut dan memproses AJ sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kapolres.
Sumber: Tribun.com
0 Komentar