Lina Mukherjee Buat Heboh Lagi : ML Dengan Kucing.
MEDIA GROW - Tak kapok! Berstatus Tersangka Penistaan Agama, Lina Mukherjee Buat Heboh Lagi: ML Sama Kucing
Kali ini Ia mengaku pernah berkhayal berhubungan badan dengan kucing.
Hal ini pun sontak dikait-kaitkan dengan statusnya sebagai tersangka penistaan agama karena konten makan babi.
Ucapannya soal khayalan berhubungan badan dengan kucing itu pun langsung menjadi sorotan sang asisten yang mengaku terkejut.
Selain tak biasa, hal itu juga bisa berbahaya bagi kesehatan bila dilakukan.
Pengakuannya itu diungkap Lina dalam Instagram pribadinya.
"Aku pernah ngehayal ML sama kucing. Kata Riri asistenku buset wkwkwk," kata Lina Mukherjee dalam Instagram Story, Rabu (7/6/2023).
Sebelumnya Lina juga menuai sorotan usai menyarankan hubungan badan sebelum menikah dengan dalih test drive.
Hal itu untuk mengetahui bentuk, ukuran dan kemampuan pasangan dalam memuaskan di atas ranjang.
"Guys kalian kalau belum menikah, kalian harus test drive. Test drive itu kalian kalau belum lihat. Kalian harus lihat bentuk punya laki-laki," ungkap Lina Mukherjee dikutip dari video unggahan @cekdrama, Minggu (4/6/2023).
Hal itu pun langsung membuat dirinya banjir hujatan.
"Ga pernah respect sama ini orang, siapasih so pgn tenar doang prestasi nya ga ada sebel," tulis warganet.
"Astagfirullah...d kira beli mobil tes drive...udah d tes.trus.d tinggal gmn ? Yg mau tanggung.jawab siapa.dong ?," tulis pemilik akun yang lain.
"AWAS MBA JGN NANGIS loh ya . KLO UDH KENA PENYAKIT MNULAR akibat sex bebas .. ," tulis yang lain
Ada pula yang mengaitkan dengan kasus Lina yang sempat viral sebelumnya.
"Ga kapok2...fux habis ini dia dilaporin langsung masuk tanpa. Toleransi....inilah jaman Dajjal...," tulis yang lain.
"Penjara lagi ntar nanges," tulis warganet.
Lina Mukherjee Kualat Akibat Konten Makan Babi
Lina Mukherjee ngaku rugi ratusan juta gara-gara konten makan babi.
Selebgram Lina Mukherjee mengaku rugi ratusan juta rupiah karena konten makan babi membuatnya berurusan dengan polisi.
Konten tersebut membuat Lina dilaporkan atas tuduhan penistaan agama.
Kasusnya diproses di Polda Sumatera Selatan.
Ia pun mendapat pelajaran berharga agar lebih bijak menggunakan media sosial.
“Pasti (ada kerugian), banyak orang yang meng-endorse aku ratusan juta, terus cancel. jadi ini pelajaran untuk berhati-hati dalam bersosial media,” kata Lina kepada Grid.ID di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (6/5/2023).
Tak hanya rugi dari sisi pekerjaan dan bisnis, Lina juga menyinggung kerugian yang ia alami karena harus pergi ke Palembang, Sumatera Selatan.
“Kan bolak-balik ke sana transportasi kan tanggung jawab sendiri juga, itu salah satu kerugian. Maksudnya, karena kesalahan yang aku perbuat, aku mengeluarkan uang lebih banyak,” lanjutnya.
Sebelumnya, Lina dilaporkan oleh M. Syarif Hidayat, seorang Ustaz di Palembang, Sumatera Selatan, atas dugaan penistaan agama pada Rabu (15/3/2023).
Hal ini merujuk pada sebuah video viral di sosial media di mana Lina sengaja memakan babi krispi dengan mengucapkan lafaz Allah.
Lina Mukheerje dilaporkan lantaran memakan babi secara sadar, padahal ia merupakan umat Islam.
Adapun pertimbangan penyidik tidak menahan Lina salah satunya adalah karena Lina dianggap kooperatif dan menderita sakit maag akut.
Lina Mukherjee Beber Alasan Baca Bismillah Sebelum Cicipi Kulit Babi
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumatera Selatan atas kasus penistaan agama, kini Lina Mukherjee sudah diizinkan pulang.
Informasi terkait diizinkan pulang oleh Polda Sumatera Selatan dikonfirmasi langsung oleh Lina Mukherjee.
Lina Mukherjee menyebut dirinya kembali ke Jakarta, pada hari Jumat (5/5/2023).
Lina Mukherjee begitu bersyukur karena diizinkan pulang oleh Polda Sumatera Selatan dan tak harus berlama-lama di kantor polisi.
Lina Mukherjee Tak Jadi Ditahan tapi Tetap Terancam Hukuman, Saya Berjanji Tidak akan Mengulangi
"Alhamdulillah sujud syukur balik rumah. Alhamdulillah Cimot dan Jacky (asisten)," tulis Lina Mukherjee dalam unggahan di media sosialnya, dikutip TribunStyle.com, Jumat, (6/5/2023).
Sesampainya di Bandara Soekarno Hatta, Lina Mukheerje sudah ditunggu awak media.
Dalam kesempatan itu, Lina Mukheerje bercerita mengenai pemeriksaannya di Polda Sumatera Selatan.
Diketahui, sebelumnya Lina Mukheerje jalani pemeriksaan lebih dari 12 jam.
Dia mengaku sempat ditanya tentang motif membuat konten video yang akhirnya viral di sosial media.
Dalam video tersebut, Lina terlihat memakan babi crispy dengan mengucapkan lafaz Allah atau bismillah.
"Jadi intinya dia cuma pengen tau apa tujuan terlapor.
Tujuannya itu mau ngapain? Cari viral atau apa? Sengaja atau tidak," kata Lina ketika ditemui oleh Grid.ID di Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (6/5/2023).
Lina mengaku bahwa ia memang tidak sengaja menyebutkan lafaz Allah pada saat itu.
Kalimat 'bismillah', diucapkan Lina Mukheerje dengan refleks, tanpa ada niat untuk memviralkan dirinya sendiri.
"Maksudnya kan ada orang membuat sesuatu supaya viral.
Kalau saya tuh niatannya nggak sengaja, refleks gitu," terang Lina.
Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Sumatera Selatan batal menahan selebgram dengan nama asli Lina Lutfiawati tersebut.
Ada beberapa alasan penyidik tidak menahan Lina, salah satunya adalah karena penyakit maag akut yang ia derita.
Sebelumnya, Lina memang dilaporkan oleh M. Syarif Hidayat, seorang Ustaz di Palembang, Sumatera Selatan, atas dugaan penistaan agama pada Rabu (15/3/2023).
Hal ini merujuk pada sebuah video viral di sosial media di mana Lina sengaja memakan babi krispi dengan mengucapkan lafaz Allah.
Lina Mukheerje dilaporkan lantaran memakan babi secara sadar, padahal ia merupakan umat Islam.
Meski sudah diperbolehkan pulang, namun Polda Sumsel memastikan proses hukum tetap berjalan dan ada hukuman yang mengancam Lina Mukherjee.
Oleh karenanya, Lina lantas mengucap janji agar dirinya terhindar dari hukuman yang mengancamnya.
Apa janji Lina Mukherjee setelah melewati semua proses penyidikan hingga dibolehkan pulang?
Sebelumnya, Lina Mukherjee ditahan saat menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai tersangka dugaan penistaan agama di Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Rabu (3/5/2023) sejak pukul 09.58 WIB hingga malam.
Ia pula meminta maaf kepada masyarakat saat ditampilkan dalam konferensi pers di Polda Sumsel, Kamis, (4/5/2023).
Tampil mengenakan one set hijau dengan rambut terikat, Lina Mukherjee mengakui kesalahannya tak patut dicontoh usai mengunggah konten makan babi.
"Pertama-tama saya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, karena sebagai publik figur yang melakukan kesalahan yang tak patut dicontoh, dan kepada khusunya umat muslim saya mohon maaf sebesar-besarnya, semoga saya bisa jadi manusia yang lebih baik lagi, dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata Lina Mukherjee.
Lina berharap atas kasus ini bisa menjadi pembelajaan untuk kedepan, dan berhati-hati dalam membuat konten.
"Terima kasih untuk semuanya, mohon maaf sekali karena saya bener-bener merasa bersalah dan tidak akan mengulanginya lagi, semoga media sosial saya bisa digunakan lebih baik lagi dan bisa bermanfaat, dan untuk konten kreator kita harus berhati-hati," tandasnya.
Adapun alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee lantaran tengah sakit.
"Untuk penahanan tidak kami laksanakan berdasarkan pertimbangan karena yang bersangkutan ada gangguan sakit magh akut dan tadi malam sudah dirawat di UGD, dan tadi pagi sudah bisa melanjutkan pemeriksaan," ujar Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto, Kamis, (4/5/2023).
Meski tak ditahan, nyatanya proses hukum tetap berjalan bahkan Lina Mukherjee terancam hukuman 6 tahun penjara imbas konten makan kulit babi disertai membaca bismillah yang dilakukannya.
Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, Lina Mukherjee terancam dikenakan pasal berlapis yakni pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sementara pasal kedua, soal penistaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Saudari LM dikenakan dua pasal sekaligus, yaitu pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun," ungkap Kombes Pol Agung Marlianto.
"Yang kedua, pasal 566 terkait soal penistaan agama KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun," sambungnya.
Kombes Pol Agus mengatakan meski tidak dilakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee, tapi proses hukum tetap berlanjut.
"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahahan tapi bukan berarti kasus tersebut berhenti," jelas Dirreskrimsus Polda Sumsel.
Dijelaskan Agus, kasus tersebut tetap akan diproses dan akan berhenti apabila pihak pelapor mencabut laporan.
Sumber Dari : Tribun
Posting Komentar