Polrestabes Medan Amankan 10 Kg Sabu, Sempat Kejar-kejaran dengan Pelaku Narkoba Sampai ke Tebingtinggi


 

GROW MEDIA - Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan upaya peredaran sebanyak 10 Kg narkotika jenis sabu.
Dalam pengungkapan ini, seorang tersangka berinisial IRP (39) warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau berhasil ditangkap.


 Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Jhon Sitepu menyampaikan, pengungkapan ini dilakukan pada, Sabtu (10/6/2023) pukul 12.10 WIB di Jalan Pusara Pejuang, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtnggi.

"Selain barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10 kg, kita juga mengamankan satu ini mobil Avanza Warna Putih BK 1173 XAC yang dikemudikan pelaku," ungkapnya, Minggu (11/6/2023).


Lebih lanjut, Jhon menjelaskan, penangkapan ini dilakukan, setelah personel Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan pembuntutan terhadap tersangka dipimpin Iptu Ruspian mulai dari Pematangsiantar.





"Pada saat di rel Kereta Api Pabatu, personil melakukan penghadangan terhadap laju tersangka dengan menggunakan mobil, namun tersangka masih dapat melarikan diri," jelasnya.


Selanjutnya, lanjut Jhon, pihaknya melakukan pengejaran. Pada saat melintasi di Jalan Thamrin Kota Tebingtinggi mobil tersangka Kembali dilakukan penghadangan tetapi lagi-lagi dengan lihai tersangka dapat melarikan diri.

"Dikarenakan tersangka kembali melarikan diri personel melakukan penembakan terhadap ban mobil sebelah kanan tersangka," terangnya.



 Selanjutnya, ketika melintas di Jalan Pusara Pejuang, mobil tersangka menabrak mobil personel Propam Polres Tebingtinggi atas nama Bripka Hermansyah Sitepu.


Akibatnya, mobil tersangka pun oleng ke kanan dan menabrak tong bak sampah sehingga akhirnya terhenti.


"Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai tersangka dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10 kg," bebernya.


Setelah itu, tambah Jhon, tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti 10 Kg sabu dan 1 unit mobil Avanza warna Putih BK 1173 XAC telah diamankan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.


Sumber: Jurnalisme.online

0 Komentar