Kejam! Seorang Ayah Tega Mencabuli Anak Kandungnya di Daerah Karo


 Growmedia-indo.com, Karo -

Ayah bejat yang tega cabuli anak kandungnya hingga hamil di Kabupaten Karo, menjalani sidang putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kamis (22/6/2023).

Sidang tersebut berlangsung secara online, di mana terdakwa PT mengikuti jalannya persidangan dari Rutan Kelas II B Kabanjahe.Terdakwa PT oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe divonis dengan hukuman 17 tahun penjaraenam bulan," ucap Ketua Majelis Adil Matogu Simarmata.

Dalam pembacaan vonis itu, didapatkan bukti jika pelaku telah mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun tersebut lebih dari satu kal

Tak hanya itu, tadi juga dibacakan hal yang memberatkan pelaku terbukti jika pelaku juga sempat mengancam anaknya untuk tidak memberitahukan hal bejatnya ini.

Pelaku terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya hingga hamil. Dan hal yang memberatkan, pelaku sempat mengancam korban hingga melakukan tindakan menggugurkan kandungan korban," ujar Adil.

Usai membacakan vonis hukuman, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa tentang putusan tersebut.

jaksa penuntut umum dari kejaksaan negeri karo halfeus samosir, juga mengaku pihaknya akan pikir-pikir terhadap putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim.

"ya sama seperti terdakwa, kita juga akan pikir-pikir," ucapnya. 

Meskipun begitu, dirinya mengaku pihaknya cukup puas dengan putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim. Karena, dari putusan tesebut juga sudah terpenuhi unsur-unsur yang menjerat pelaku.

Sumber: Tribun com

0 Komentar