Seorang oknum kepala Dusun (Kadus) di Desa Bakal Julu Kecamatan Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi gelap mata membacok istri dan selingkuhannya .
Kadus tersebut berinisial JMU (34) gelap mata usai sang istri, A (30) berselingkuh dengan tetangganya, ZAC (26) di kediaman rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba menyebutkan, sebelumnya pelaku memergoki sang istri sedang asik chat mesra dengan ZAC.Pada hari Sabtu, tanggal 27 Mei 2023, JMU dan istrinya sedang berada di Rantau Parapat untuk menghadiri pesta keluarga.
Kemudian, JMU melihat sang istri sedang asik mengetik handphone miliknya. Kemudian, JMU merasa curiga, dan langsung mengambil handphone si istri, " ujar Rismanto, Kamis (22/6/2023).
Setelah di cek, sang istri sedang bermesraan dengan ZAC dengan kalimat 'gak rindu kau samaku'.
Lalu sang suami membalas pesan tersebut dengan kalimat marah, sehingga ZAC kemudian membalas pesan tersebut dengan alasan hanya bercanda.
"Kemudian si ZAC membalas 'gapapa lih. Hanya bercandanya itu. Maaf lah lih kalau silih marah', " Tutur Rismanto mengikuti isi percakapan antara A dan ZAC.Selanjutnya, pada tanggal 21 Juni 2023, JMU kemudian hendak pergi mengarat pohon tuak yang berada tak jauh dari rumahnya.
Usai mengambil tuak, JMU kemudian pulang ke rumahnya dan melihat pintu dapur belakang rumahnya terbuka lebar. Selain itu, JMU juga mendengar ada suara laki - laki dan perempuan, dimana dirinya meyakini bahwa itu adalah suara sang istri bersama ZAC dari dalam kamar mandi.
Diketahui, antara rumah JMU dengan rumah ZAC saling bersebelahan, dan hanya di pisahkan oleh dinding.
"Setelah mendengar suara bisikan itu, kemudian JMU menggedor pintu kamar mandi dalam keadaan terkunci. Kemudian JMU mendobrak pintu kamar mandi, dan langsung melihat si istri bersama ZAC sedang membaguskan celana masing - masing, " Ucap Rismanto. Melihat hal tersebut, JMU kemudian gelap mata dan langsung mengambil parang dan langsung melayangkan ke arah ZAC dan istrinya sembari berkata 'istri kurang ajar kau'.
Akibatnya, ZAC mendapat luka tebasan di bagian kepala, leher, dan punggung. Sementara sang istri mendapat luka akibat bacokan di bagian kepala Melihat hal tersebut, JMU kemudian gelap mata dan langsung mengambil parang dan langsung melayangkan ke arah ZAC dan istrinya sembari berkata 'istri kurang ajar kau'.
Akibatnya, ZAC mendapat luka tebasan di bagian kepala, leher, dan punggung. Sementara sang istri mendapat luka akibat bacokan di bagian kepalaku Setelah sadar dengan apa yang dilakukan oleh JMU, dirinya melihat sang istri sudah tergeletak dengan berceceran darah. Sementara ZAC yang juga dalam kondisi luka parah kemudian pergi ke dalam rumahnya.
Usai melakukan aksinya, JMU kemudian terduduk lemas dan menelpon kepala desa untuk datang ke rumahnya dan menyerahkan diri ke pihak Kepolisian," Jelas Rismanto.
Saat ini, kedua korban sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Sidikalang, dan pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Dairi.Pasal sementara yang kita kenakan adalah pasal 351 ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Akan tetapi, kami masih akan terus mendalami dan melihat bagaimana perkembangan kondisi korban sebelum menetapkan pasal lainnya, " Tutup Rismanto.
Sumber: Tribun.com
0 Komentar