Kamis 9 Januari 2025

Iklan

Ternyata Bukan Dipecat, Pegawai KPK yang Lecehkan Istri Tahanan Dapat Tugas Baru di Bagian Lain

Redaksi
Rabu, 28 Juni 2023
Last Updated 2023-06-28T03:03:14Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Growmedia-indo.com - 


Ternyata tak dipecat. Oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan pelecehan seksual terhadap istri tahanan masih dipekerjakan.

Pegawai rutan KPK yang terlibat kasus asusila tersebut berinisial M.

Sementara istri tahanan KPK yang menjadi korban, berinisial BL.


Pegawai KPK M  yang melecehkan istri tahanan masih bekerja di lembaga antirasuah tesebut.

Hanya saja dia tak lagi bertugas di rutan KPK.

Komisi antikorupsi telah memindahtugaskan pegawai rutan tersebut.

Pegawai rutan itu kini bertugas di bagian jaga gedung.

"Masih (di KPK, red). Ditugaskan di bagian penjagaan gedung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/6/2023).

Pegawai rutan KPK itu telah menjalani sidang etik pada April 2023.


Di sidang etik itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK memberikan vonis pelanggaran etik sedang atas perbuatan asusila pelaku.

Selain sanksi etik, Dewas KPK merekomendasikan pelaku untuk diproses pelanggaran disiplin oleh Inspektorat KPK.

Ali mengatakan pelanggaran disiplin pelaku saat ini masih berproses.

"Masih proses pemeriksaan di tim Inspektorat KPK. Masih dalam pemeriksaan oleh tim pemeriksa pelanggaran disiplin," kata Ali.

Ali juga membantah KPK menutupi vonis hukum di kasus


Dia mengeklaim kasus itu telah menjalani sidang etik Dewas KPK yang terbuka.

"Sudah dipublikasikan kepada seluruh pegawai KPK melalui portal internal. Pembacaan putusan pada tanggal 12 April 2023 oleh Dewas pun juga dilakukan melalui persidangan yang terbuka untuk umum," katanya.

"Diperlakukan sama persis dengan putusan Dewas lainnya, tidak ada yang ditutupi," imbuh Ali.


Kasus pelecehan istri tahanan KPK yang berinisial BL.

BL merupakan istri dari seorang tahanan KPK dalam kasus suap Bupati Pemalang.

Kasus asusila ini menjadi pintu masuk terungkapnya perkara dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK.

Adapun kasus pungli sudah masuk tahap penyelidikan.

Sementara kasus pelecehan sudah selesai di meja Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

M telah dihukum Dewas dengan sanksi etik.


Sementara BL diharuskan melakukan permintaan maaf secara langsung dan terbuka.


Dalam salinan putusan Dewas KPK yang didapat media, terungkap bahwa M pernah mengajak BL untuk bertemu di Tegal, Jawa Tengah.

Pertemuan itu terjadi pada 12 Oktober 2022.

"Bahwa terperiksa (M) dan saksi (BL) pernah bertemu secara langsung di Tegal pada tanggal 12 Oktober 2022. Terperiksa cuti untuk urusan keluarga. Di Tegal terperiksa dan saksi jalan-jalan ke Transmart, makan di Solaria, dan nonton bioskop," tulis putusan Dewas KPK, dikutip pada Senin (26/6/2023).

masukkan script iklan disini

Adapun kasus pelecehan ini terungkap bermula dari laporan keluarga tahanan kepada Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

Dalam laporan tersebut, termuat dugaan bahwa pegawai KPK berinisial M, menggoda istri tahanan KPK.

Pada 12 Agustus 2022, tahanan tersebut terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.


Setelah OTT tersebut, sejumlah kunjungan dilakukan pihak keluarga, baik dari pelapor maupun istri tahanan.

Pada September 2022, pelapor ini mulai curiga karena kerap melihat istri tahanan tersebut menerima telepon secara sembunyi-sembunyi dan berbisik-bisik.

Kemudian saat kunjungan rutan pun, pelapor melihat istri tahanan ini kerap berbincang dengan M.

Mulanya, pelapor menganggap hal itu wajar karena M adalah pegawai rutan KPK.


Dia bertugas di bagian administrasi di rutan KPK.

Dalam kesaksian pelapor yang jadi fakta persidangan, M bahkan disebut menjanjikan akan membantu kelancaran setiap kunjungan yang dilakukan.


Namun, pada 5 Januari 2023 di Rutan Guntur cabang KPK, istri tahanan ini menitipkan HP kepada pelapor karena untuk masuk ke dalam rutan tidak boleh membawa HP.

"Saat itu saksi memberanikan diri membuka HP (istri tahanan). Dari sana saksi mengetahui riwayat panggilan, kalau mereka sudah sering melakukan panggilan telepon atau video call sejak September 2022, (sampai puluhan kali). Ada nama kontak dinamai 'Pusat HP'," demikian keterangan pelapor.

Pelapor semakin curiga karena banyak video call yang durasinya sampai dua puluh menit.

Ada panggilan yang dilakukan di waktu istirahat yakni dini hari sekitar pukul 3 atau 4 pagi.

Istri tahanan saat dikonfirmasi sempat menyangkal.


Sumber: Tribun.com

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan