Growmedia-indo.com
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)menemukan, 777 kasus obat tradisional ilegal di Indonesia sepanjang tahun 2022.
Terdiri dari obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO).
Disebutkan bahwa obat tradisional yang tidak memiliki izin edar tidak dapat dipastikan keamanan khasiat dan mutuNya.
Sedangkan obat tradisional mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh seperti ginjal dan hati," tulis keterangan BPOM RI yang dikutip Selasa (4/7/2023).
Berikut sebaran obat tradisional ilegal di Indonesia:
1. Tawon klanceng
Tersebar di Sumatera ,Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.
Tanpa izin edar dan mengandung BKO.
2. Montalin
Ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia
Tanpa izin edar dan mengandung BKO.
3. Wantong
Ada di Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, NTB
Tanpa izin edar dan mengandung BKO
4. Xian ling
Tersebar di Jawa, Kalimantan dan NTT
Tanpa izin edar dan mengandung BKO.
5. Gelatik Sari Manggis
Ditemukan di Sumatera, Jawa, dan NTT Tanpa izin edar dan mengandung BKO.
6. Kuat lelaki cap Beruang
Ada diSumatera, Jawa, dan Kalimantan
Tanpa izin edar dan mengandung BKO.
7. Pil Sakit Gigi Pak Tani
Tersebar di Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT dan Papua
Tanpa izin edar dan mengandung BKO.
8. Minyak lintah Papua
Ada di Sumatera, Bali dan Kalimantan Tanpa izin edar.
BPOM mengimbau masyarakat untuk menggunakan produk kosmetik yang telah ternotifikasi/terdaftar di BPOM. Informasi produk terdaftar dapat diakses melalui website https://cekbpom.pom.go.id/ atau melalui aplikasi BPOM Mobile.
Masyarakat harus selalu cermat, bertanggung jawab, dan memastikan kebenaran informasi keamanan dan mutu bahan baku atau produk obat dan makanan sebelum menyebarkannya di media sosial.
Sumber : Tribunnews
0 Komentar