Bareskrim Bakal Panggil Ulang Istri Panji Gumilang

 


Growmedia-indo.online--

Bareskrim Polri mengaku akan kembali memanggil Farida Alwidad alias Siti Chotimah Rahayu selaku istri dari pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.


Pemanggilan ulang tersebut dilakukan lantaran Farida sebelumnya tidak menghadiri pemeriksaan penyidik yang dijadwalkan pada Jumat (14/7).


"Kalau memang keterangan-keterangan dia nggak hadir, ya kita panggil dua kali. Ini by process semua. Mohon sabar," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Sabtu (21/7).


Djuhandhani menyebut saat itu istri Panji Gumilang sudah menyampaikan alasan mengapa tidak bisa memenuhi panggilan penyidik.

Kendati demikian, dirinya mengaku tidak bisa menyampaikan alasan yang disampaikan oleh Farida kepada penyidik saat itu.


"Orang bisa saja ada haknya tidak hadir untuk memenuhi panggilan Polri. Ada haknya, apalagi saksi dan lain sebagainya. Kita kan hanya mendapatkan, mengumpulkan berbagai keterangan-keterangan," sambungnya


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan proses penyidikan masih terus dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dan Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.


Ia mengatakan pihaknya masih terus mendalami dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap Panji. Termasuk soal kelengkapan barang bukti yang digunakan dalam kasus tersebut.


"Tentunya tahapan penyidikan kan sekarang sedang berjalan. Untuk proses penyidikan tentunya membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHAP karena ada beberapa pasal yang masuk yang tentunya kita harus didalami satu per satu," ujarnya kepada wartawan, Jumat (21/7).


Listyo juga menolak apabila proses penyidikan dikasus Panji Gumilang dinilai terlalu berlarut-larut. Dalam kasus ini, ia menyebut dibutuhkan kecermatan oleh penyidik sebelum kasusnya ditingkatkan ke tahapan selanjutnya.


Ia memastikan saat ini proses penyidikan masih terus berproses di Bareskrim Polri. Nantinya, kata dia, penyidik juga akan kembali memanggil Panji Gumilang di kasus tersebut.


"Saya kira ini bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya bisa dinyatakan lengkap. Itukan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan, tapi yang jelas semuanya berjalan," tuturnya.

Bareskrim Polri diketahui saat ini tengah berfokus mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Panji Gumilang.


Penyidik kini tengah berfokus merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekaligus mengumpulkan alat bukti. Setelahnya, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah Panji layak ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.


Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.

Sumber: Cnnindonesia

0 Komentar