Growmedia.online--
Seorang pria inisial FR (39) ditangkap usai menyetubuhi ABG perempuan usia 16 tahun. Pelaku menyetubuhi korban beberapa kali di hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Kapolsek Tamansari Kompol Adhi Wananda melalui Wakpolsek Kompol Ramondias mengungkapkan kasus ini terbongkar setelah orang tua korban lapor polisi.
"Pelaku berinisial FR berhasil diamankan di Jalan Danau Sunter Barat, Tanjung Priok, Jakarta utara," ujar Ramondias saat di konfirmasi, Kamis, 20/7/2023.
Merespon laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka di Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam pemeriksaan polisi tersangka mengaku sudah 6 kali menyetubuhi korban di hotel.
Modusnya adalah dengan mencekoki korban dengan minuman keras (miras). Dalam keadaan tidak sadar, korban kemudian dibawa ke hotel dan dicabuli.
"Modus pelaku FR mengajak korban untuk minum miras (tanpa sepengetahuan ibu korban) lalu diajak ke penginapan setelah korban tidak sadar kemudian pelaku melakukan aksi yang tidak senonoh," tuturnya.
Perbuatan bejat tersangka ini terungkap setelah korban mengeluh kesakitan. Mengetahui hal itu, ibu korban kemudian lapor polisi.
Mantan Pacar Ibu Korban
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan menerangkan, FR merupakan mantan pacar ibu korban.
"Antara pelaku dengan ibu korban pernah menjalin hubungan asmara kemudian putus," imbuh Roland.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 81 Ayat 1 UU NO 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU NO 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sumber: Detik.com
0 Komentar