Digugat Rp1 Triliun, MUI Minta Panji Gumilang Tak Berulah Lagi

 


Growmedia-indo.com


Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang tak membuat kegaduhan baru dan fokus kepada kasus dugaan aliran sesat saja.
Hal itu dia ucapkan menyoroti langkah Panji yang menggugat kelembagaan dan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Sebaiknya jangan buat kegaduhan baru, lah. Fokus saja dengan persoalan yang sedang dilakukan penyidikan oleh Mabes Polri," ujar Wasekjen MUI Ikhsan Abdullah, Senin (10/7).

Menurut Ikhsan, gugatan Panji terhadap MUI sah-sah saja. Akan tetapi, ia meminta Panji fokus dengan inti persoalan yang sedang dalam penyidikan agar tidak membuang energi.

"Karena gugatan itu sebetulnya persoalan yang berawal dari Panji Gumilang sendiri. Tentu saja itu harus diklarifikasi, bukan MUI yang menjawab gugatannya," tuturnya.

Ikhsan mengatakan gugatan itu tak akan muncul apabila Panji tidak membuat pernyataan yang kontroversial. Meski demikian, MUI siap melawan gugatan jika sudah menerima dan mempelajari gugatannya.

"MUI siap menjawab nanti kalau sudah terima dan pelajari gugatannya," kata dia.

Panji Gumilang menggugat MUI secara kelembagaan dan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Kamis (6/7) lalu. Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Bintang AL mengungkap isi gugatan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dalam gugatan perdatanya terhadap Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas.

Bintang mengungkapkan beberapa poin gugatan dalam Posita Panji Gumilang, salah satunya menggugat Anwar Abbas untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1 Triliun.

"Tiga menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp 1 dan kerugian immaterial sebesar Rp 1 Triliun, Senin (10/7).

Tak hanya itu, Panji juga menggugat Anwar untuk membayar uang denda sebesar Rp5 Juta per hari apabila Anwar dinyatakan lalai melaksanakan isi putusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan Panji.

"Menetapkan tergugat membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5 juta tiap harinya jika lalai melaksanakan isi putusan ini," kata Bintang.

Gugatan dilayangkan oleh Panji Gumilang pada 6 Juli 2023. Sidang perdana akan dilaksanakan pada 26 Juli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang akan dipimpin oleh Majelis Hakim Zulkifli Atjo dibantu Anggota I Dewa Ketut Kartana dan Anggota II Betsji Siske Manoe.


Sumber : CNNIndonesia

0 Komentar