Growmedia-Indo.com -
Jai Sanker alias Rakes, preman yang ancam bunuh jurnalis rencananya akan jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, hari ini, Selasa (12/7/2023).
Menurut informasi, putusan terhadap Rakes akan dibacakan oleh hakim Asad Rahim Lubis.
Tak hanya seorang diri, Asad Rahim akan didampingi dua majelis hakim anggota yakni Sulhanuddin dan Firza Andriansyah.
Dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, persidangan dijadwalkan akan digelar pada pukul 13.00 WIB di ruang Cakra VI PN Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Septian Napitupulu mengatakan belum dapat memastikan pukul berapa sidang akan digelar.
Sebab, kata Septian, sidang harus menunggu antrean.
"Kalau jam, jam 14.00 sudah standby bang, tapi kalo mulainya tergantung antrean," kata Septian, Senin (10/7/2023) kemarin.
Dalam kasus ini, Jai Sanker alias Rakes cuma dituntut enam bulan penjara.
Padahal, preman yang ancam bunuh jurnalis ini dijerat Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut jaksa, adapun hal yang memberatkan, terdakwa sudah pernah dihukum.
"Hal meringankan, terdakwa telah berdamai dengan korban," ucap Jaksa.
Ngaku Anggota AMPI
Jai Sanker alias Rakes, preman yang ancam bunuh jurnalis di Kota Medan kukuh mengaku sebagai anggota AMPI (Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia).
Dalam persidangan, Jai Sanker alias Rakes berdalih bahwa dirinya datang ke lokasi karena adiknya menjadi saksi dalam gelar pra rekontruksi yang diadakan Polrestabes Medan, di lokasi hiburan malam High5 Bar & Lounge, Jalan Abdullah Lubis.
"Saya anggota AMPI Yang Mulia," kata Rakes, Selasa (13/6/2023).
Sementara itu, sejumlah saksi yang hadir di persidangan mengatakan bahwa Rakes tidak hanya melakukan pengancaman.
Rakes juga melakukan penganiayaan kepada seorang wartawan dengan cara menendang.
Bahkan, di persidangan, saksi Dony Admiral yang merupakan jurnalis televisi menyebut bahwa Rakes mengaku sudah pernah membunuh orang.
Bahkan, di persidangan, saksi Dony Admiral yang merupakan jurnalis televisi menyebut bahwa Rakes mengaku sudah pernah membunuh orang.
"Dia bilang, 'enggak tau kau aku pernah bunuh orang," kata Dony Admiral.
Dony mengatakan, bahwa Rakesh sempat ingin merampas kamera jurnalis, serta ingin menghapus rekaman pra rekontruksi kasus penganiayaan yang melibatkan dua Anggota DPRD Medan.
Namun, aksi tersebut gagal dilakukan, karena awak media melakukan perlawanan.
Saat itu, terdakwa turut menendang wartawan bernama Suyanto.
Terdakwa juga mengancam Alfiansyah dan Gokla Wesly, dua wartawan media online yang tengah melakukan peliputan.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut menegaskan tidak pernah berdamai dengan terdakwa.
Hal ini disampaikan guna membantah isu yang beredar soal perdamaian dengan para jurnalis korban pengancaman dan perintanngan.
Menurut Ketua AJI Medan, Cristison Sondang Pane, pihaknya berkomintmen mendorong dan mengawal kasus ini hingga tuntas.
AJI Medan secara kelembagaan, kata Tison, tidak pernah punya niat melakukan perdamaian.
“Kami sepakat bahwa kasus ini harus tuntas dan pelakunya dihukum sesuai perbuatannya,” kata Tison.
Yang pasti, kata Tison, para korban, Alfiansyah dan Goklas Wesly tidak pernah punya niatan untuk berdamai.
AJI Medan berkomitmen mengawal kasus ini hingga jatuh putusan kurungan.
Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi AJI Medan, Array A Argus meminta majelis hakim yang menangani perkara ini objektif.
Yang pasti, kata Tison, para korban, Alfiansyah dan Goklas Wesly tidak pernah punya niatan untuk berdamai.
AJI Medan berkomitmen mengawal kasus ini hingga jatuh putusan kurungan.
Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi AJI Medan, Array A Argus meminta majelis hakim yang menangani perkara ini objektif.
Kalaupun ada diantara korban yang mengaku sudah berdamai, itu sifatnya pribadi, bukan secara kelembagaan.
“Hakim harus tahu, bahwa pelapor dalam kasus ini lebih dari satu orang. Kalaupun ada diantara korban yang mengaku sudah berdamai, bukan berarti semua korban menyepakati hal itu,” kata Array.
Koordinator Divisi Advokasi dan Hukum PFI Medan Prayugo mengatakan, putusan hakim yang berkeadilan akan menjadi catatan baik bagi pengekan hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalistik. Aliansi, kata Yugo, akan tetap mengawal kasus ini demi keadilan terhadap jurnalis yang menjadi korban.
“Jaksa harus berani memberikan penuntutan dan berpedoman pada Undang-undang Pers. Jika diputus bersalah, kasus ini akan menjadi yurisprudensi ke depan. Sebagai langkah tegas, agar tidak ada lagi yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pengda IJTI Sumut, Tuti Alawiyah menegaskan bahwa jika ada korban yang mengaku-ngaku sudah damai, itu bersifat individu.
"Kalau ada korban yang berdamai, itu
bukan representasi maupun mewakili dari para korban yang diintimidasi. Dalam kasus ini jelas-jelas yang dilanggar UU Pers, pasal lex spesialis,".
Sumber: Tribun.com
0 Komentar