Pemilu 2024 Nyoblos Apa?

Daftar Isi

 


Growmedia-indo.com

Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 secara serentak di seluruh Indonesia.

Pemilu 2024 adalah pesta demokrasi yang digelar dalam lima tahun sekali.

Ini menjadi momen masyarakat untuk memilih pemimpin sesuai pilihannya sebab mereka-lah yang akan menjalankan roda pemerintahan Indonesia pada 2024-2029.

Lantas, pada Pemilu 2024 nyoblos apa saja?

Diketahui, Pemilu 2024 terdiri dari Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dan digelar secara bersamaan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Artinya selain memiliki para wakil rakyat atau anggota dewan, masyarakat juga sekaligus memilih presiden dan wakil presiden.

Berikut daftar apa saja yang akan dipilih masyarakat pada Pemilu 2024:

- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota

- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi

- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

- Presiden dan Wakil Presiden

Dengan demikian, pada Pemilu 2024 nanti, masyarakat akan menerima lima surat suara saat mencoblos.

Tentu saja, kelima surat suara ini memiliki warna penanda yang berbeda meski warna dasarnya sama, yaitu putih.

Cara Mencoblos pada Pemilu 2024

Adapun tata cara memilih atau mencoblos pada Pemilu 2024 sudah diatur dalam UU nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Berdasarkan pasal 353 UU nomor 7/2017, inilah tata cara mencoblos pada surat suara:

- mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 

-Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

- mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Selengkapnya, inilah cara cek DPT Pemilu 2024 secara online:

- Buka browser pada HP lalu ketik Cek DPT Online atau ketik situs cekdptonline.kpu.go.id.

- Selanjutnya muncul Pencarian Data Pemilih dan Pemilu 2024.

- Masukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau nomor passpor untuk pemilih di luar negeri.

- Klik pencarian.

- Tunggu sebentar untuk lihat hasil apakah nama Anda sudah masuk DPT atau belum.

- Laman hasil pencarian juga akan menampilkan nama pemilih, NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), serta Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana kita akan mencoblos pada Pemilu 2024.

Sumber :Tribunnews



Posting Komentar