Polri Periksa Ahli Agama Islam Tentang Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang



Growmedia-indo.com


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik telah memeriksa saksi ahli agama Islam terkait kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi ahli lainnya.
"Kami panggil saksi ahli. Mulai dari ahli agama Islam, sosiologi, bahasa, dan ITE," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/7).

Ia menuturkan penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menemukan bukti dan menentukan apakah Panji terbukti bersalah sehingga bisa jadi tersangka. Menurut dia, saat ini polisi masih menunggu hasil pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.

"Gelar perkara tentu untuk menentukan seperti disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri adanya diyakini tindak pidana, tentu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka," tuturnya.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro sebelumnya mengatakan penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti pasca peningkatan status kasus ke penyidikan. Salah satunya, video pernyataan Panji.

Djuhandhani menjelaskan bukti video itu akan digunakan sebagai bahan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dan melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka.

Bareskrim Polri sebelumnya telah memeriksa Panji pada Senin (3/7). Ia dimintai keterangan sebagai terlapor dalam kasus dugaan penistaan agama.

Panji dicecar sebanyak 26 pertanyaan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Pertanyaan itu seputar sejarah Ponpes Al Zaytun dan struktur organisasinya serta terkait video yang beredar di media sosial.


Sumber : CNNIndonesia

0 Komentar