Sidang Kasus Suap e-KTP di Bali,Dua WNA Dituntut 3 dan 2,5 Tahun Penjara

 


Growmedia-indo.online--

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut secara berbeda dua warga negara asing (WNA) yang terlibat kasus suap pengurusan KTP di Denpasar, Bali asal Suriah Mohammad Nizar Zghaib (32) dan Krynin Rodion (39) asal Ukraina.


Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (20/7) malam, dalam berkas yang terpisah, JPU Kejari Denpasar I Ketut Kartika Widyana, Catur Riyanita dan Mia Fida Erliyah menuntut Mohammad Nizar Zghaib dipenjara selama tiga tahun, sementara Krynin Rodion penjara selama dua tahun enam bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohammad Nizar Zghaib dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU Mia Fida Erliyah di depan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agus Akhyudi.


JPU menyatakan terdakwa Mohammad Nizar Zghaib secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum.


Selain pidana badan, terdakwa Nizar juga diharuskan untuk membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.


Hal-hal yang memberatkan terdakwa Mohammad Nizar Zghaib adalah perbuatan terdakwa dapat merusak tatanan administrasi kependudukan dan dapat mengalami stabilitas keamanan nasional. Terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan. Hal yang meringankan terdakwa adalah tidak pernah dihukum.

Sementara itu, terhadap terdakwa Krynin Rodion, jaksa meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah tetap ditahan.


Selain itu, JPU menuntut denda Rp50 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.


Dalam tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh tiga orang jaksa Kejari Denpasar, Rodion secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama JPU.


Jaksa menguraikan hal-hal yang memberatkan terdakwa Krynin Rodion alias Alexander Nur Rudi adalah perbuatan terdakwa dapat merusak tatanan administrasi kependudukan dan dapat mengancam stabilitas keamanan nasional. Selanjutnya, hal-hal yang meringankan terdakwa Rodion adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.


Setelah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua terdakwa (berkas terpisah), majelis hakim meminta penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi pada Selasa 25 Juli 2023.


Selanjutnya pada Kamis 27 Juli akan diadakan replik, duplik pada Senin 7 Agustus 2023.

Sumber: Cnnindonesia

0 Komentar