Growmedia-indo.com
Sejumlah Kosmetik Ilegal masih banyak ditemukan beredar di Kota Medan.
Adapun kosmetik ilegal yang beredar di Kota Medan ini masuk dalam daftar list Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).
Dari pantauan Tribun-medan.com, kosmetik ilegal yang saat ini beredar di Kota Medan diantaranya Tabita, Temulawak, HN, Dr Original Pemutih, Natural 99 dan Ling Zhi Day dan Night.
Produk tersebut disinyalir mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri.
"Kalau pakai produk Tabita ini, kulit wajah bisa hitam-hitam," kata Intan, pedagang kosmetik di Pusat Pasar Medan, Senin (3/7/2023).
Intan mengatakan, ia sudah merasakan sendiri bagaimana efek samping penggunaan kosmetik ilegal ini.
"Saya kemarin hitam-hitam di bagian hidung," kata Intan.
Adapun harga yang ditawarkan pada produk tersebut mulai dari Rp 25 ribu per produk.
"Kalau temulawak cuma Rp 25 ribu aja untuk krim siang dan krim malam," tuturnya.
Sementara itu, BPOM RI dalam lama Instagramnya @bpom_ri merilis daftar kosmetik ilegal yang dianggap berbahaya bagi kulit.
Adapun produk yang masih banyak beredar di Indonesia adalah Temulawak New & Day Night, CAC Glow, Natural 99, HN (krim siang dan malam), SP Special UV Whitening, Dr Original Pemutih, Super Dr Quality Gold SPF 30, Diamond Cream, Herbal Plus New Day & Night, Ling Zhi Day & Night, Sj Sin Jung, Tabita, dan Krim Labella.
Sumber : Tribunnews
0 Komentar