4 Orang Bacaleg DPRD Jambi Tidak memenuhi Syarat Pencalonan Legeslatif.

 



Jambi,Growmedia.Com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menganulir empat bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Jambi, dari status memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).

Empat nama bacaleg TMS ini sebelumnya masuk dalam calon sementara (DCS) yang diumumkan oleh KPU Provinsi Jambi beberapa waktu lalu. Namun empat nama itu mendapat sorotan masyarakat

Kami sudah melakukan rapat pleno, hasilnya empat orang dinyatakan TMS," ujar anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yatno, Senin (11/9/2023).

Empat orang bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut yakni Syahirsah dari Partai Golkar, Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser dan dr Nasiyah dari Partai NasDem, serta Iqbal Linus dari PAN.

Khusus untuk Syahirsah, ditetapkan menjadi TMS karena ia mengajukan pengunduran diri sebagai bacaleg ke dan ditindaklanjuti oleh KPU.

Kemudian Endang Abdul Naser ada temuan bahwa yang bersangkutan masih berstatus ASN, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai calon, meskipun juga mengajukan pengunduran diri sebagai Caleg.

Sementara untuk M Iqbal Linus, juga mengajukan pengunduran diri sebagai caleg, walaupun beredar kabar yang menyebutkan bahwa dirinya dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Begitu juga dengan istri Wakil Walikota Jambi, dr Nadiyah yang dinyatakan TMS karena masih berstatus tenaga kontrak di RS Abdurachman Sayuti Kota Jambi, sehingga dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta dikabarkan juga mundur sebagai Caleg.

Jadi keempatnya itu semua TMS, terkait dengan dokumen syarat calon yang tidak terpenuhi," jelas mantan Komisioner KPU Kota Jambi dua periode ini.

Selanjutnya, KPU meminta agar partai politik melakukan pergantian terhadap empat caleg yang dinyatakan TMS tersebut.

Sumber:Metro

0 Komentar