Alasan Pertimbangan,Ferdy Sambo Di Pindahkan Dari Lapas Salemba ke Lapas Cibinong.

 



Cibinong,Growmedia.Com

dipindah dari Lapas Kelas II A Salemba ke Lapas Cibinong. Ditjen PAS Kemenkum HAM mengatakan Sambo dipindah karena alasan pertimbangan pembinaan.

"Dengan pertimbangan pembinaan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

Tak hanya itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga dipindah ke Lapas Kelas II A Tangerang. Rika mengatakan keduanya dipindah sejak 29 Agustus 2023.

Putri Candrawati di Lapas Kelas II A Tangerang," kata Rika.


Diketahui sebelumnya vonis Ferdy Sambo telah inkrah, yakni penjara seumur hidup. Sambo pun telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (24/8).

Eksekusi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Sementara itu, MA memangkas hukuman Putri Candrawathi, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Putri juga sebelumnya telah dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu.

"Iya betul, sudah (dieksekusi)," kata Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi saat dimintai konfirmasi, Kamis (24/8/2023).
Vonis Inkrah

MA menganulir vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup. Vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi," kata Kabiro Hukum MA, Sobandi, di MA, Selasa (8/8).

Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yang merupakan ajudannya. Sambo juga dinyatakan bersalah terlibat dalam perusakan bukti kasus pembunuhan itu.

Selain Sambo, vonis terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, disunat.

Berikut ini daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:

1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup

2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara

3. Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara

4. Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Sumber:DetikNews

0 Komentar