Medan, Growmedia.com -
Beginilah pengakuan selebgram Virly Virginia yang diduga sebagai pemeran Film Dewasa Kramat Tunggak
Selebgram Virly Virginia menjadi sorotan, setelah dirinya menjadi lawan main Siskaeee, dalam film dewasa Kramat Tunggak. Film dewasa Kramat Tunggak dengan pemeran Siskaeee dan Virly Virginia, adalah garapan dari rumah produksi Kelas Bintang yang baru saja digerebek Polda Metro Jaya.
da lima orang yang ditangkap dan dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Sederet artis dan selebgram pun dibocorkan pernah jadi pemeran dalam film dewasa produksi Kelas Bintang.
Virly Virginia buka suara.
Ia mengaku sangat menyesal pernah bekerjasama dengan Kelas Bintang diduga untuk menjadi pemeran dalam film dewasa Kramat Tunggak.
"Kalau dibilang nyesal ya sebenarnya pasti ada ya," kata Virly Virginia dalam sebuah konten YouTube, dikutip Wartakotalive.com, Rabu (13/9/2023).
Virly mengakui rasa penyesalannya itu karena dirinya menerima dampak besar, karena diduga menjadi pemeran dalam film dewasa Kramat Tunggak.
"Karena dampaknya ke sekarang, Dampaknya terlalu besar. Ya gitu lah," ucapnya.
Akan tetapi, Virly Virginia menegaskan dirinya tidak dipaksa oleh pihak Kelas Bintang menerima tawaran pekerjaan tersebut, hanya saja ia terpaksa menerimanya karena keadaan.
"Kalau ditanya dipaksa engga dipaksa. Kalau terpaksa karena kembali lagi hidup butuh materi atau uang," ujar Virly Virginia.
Terkait kasus produksi film dewasa Kelas Bintang, Penyidik Polda Metro Jaya berencana akan memanggil Siskaeee dan Virly Virginia, untuk dimintai keterangannya, Jumat (15/9/2023).
Sejumlah artis, model, sampai selebgram turut terlibat dalam rumah produksi film dewasa (film porno) sebagai pemeran.
Jajararan Polda Metro Jaya menggerebek rumah produksi film dewasa di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel).
"Jadi perlu saya sampaikan di sini bahwa latar belakang dari pemeran wanita, mulai dari artis, foto model, maupun selebgram," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).
Sejumlah artis, model, sampai selebgram turut terlibat dalam rumah produksi film dewasa (film porno) sebagai pemeran.
Jajararan Polda Metro Jaya menggerebek rumah produksi film dewasa di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel).
"Jadi perlu saya sampaikan di sini bahwa latar belakang dari pemeran wanita, mulai dari artis, foto model, maupun selebgram," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).
Satu di antaranya adalah melalui profiling media sosial.
Para pemeran film dewasa itu disebut Kombes Ade Safri Simanjuntak tidak memiliki kontrak, melainkan dibayar Rp 10 juta-Rp 15 juta per judul film yang diperankan.
"Tersangka ini selain mendapatkan talent dari kelompok jaringannya, juga dilakukan melalui profiling media sosial dari calon targetnya," tutur Ade Safri.
Dikutip dari WartaKotalive.com, bahwa polisi menggerebek rumah produksi film dewasa di wilayah Jakarta Selatan.
Sebanyak lima orang terdiri dari pemeran hingga produsernya ditangkap.
Mereka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE.
Ada sebanyak 120 film yang diproduksi oleh mereka dalam kasus ini.
"Kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).
Untuk pria berinisial I, perannya adalah sebagai sutradara, admin website, pemilik hingga produser.
Sedangkan pria berinisial JAAS berperan sebagai kameramen.
"Kedua tersangka ditangkap pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023," ujar Ade Safri.
Sedangkan pria berinisial AIS dan AT berperan sebagai editor film dan sound enginering.
Kemudian peran wanita berinisial SE adalah sekretaris dan talent.
"Pada hari Selasa tanggal 1 Agustus 2023, kami kembali mengamankan 3 tersangka lainnya, yaitu SE, AIS, dan AT," ucapnya.
Ia menuturkan, masih ada 11 orang pemeran wanita dan lima pemeran pria di rumah produksi film dewasa tersebut dalam pengejaran.
"Terdapat 12 pemeran dalam film atau adegan film dewasa dimaksud. 12 pemeran wanita yang salah satunya tadi kami lakukan penangkapan (SE) dan lainnya saat ini masih kami kembangkan penyelidikan lebih lanjut," ucap dia.
"Dan kemudian ada 5 orang pemeran pria yang saat ini juga masih kami kembangkan untuk penyelidikan dan penyidikan," lanjut Ade Safri.
Ada tiga website yang dikelola pelaku antara lain https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/.
Video yang ditransmisikan ke website itu berdurasi 1 hingga 1,5 jam.
Video yang ditransmisikan ke website itu berdurasi 1 hingga 1,5 jam.
Paket yang ditawarkan kepada member untuk berlangganan dalam website itu bervariasi.
Untuk sehari, member harus membayar Rp 50 ribu, lalu 1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, dan 1 tahun Rp 500 ribu.
"Total, ada 10 ribu pengguna yang telah bergabung dalam website itu," kata Ade Safri.
"Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 telah dilakukan patroli siber dan didapatkan 3 website dengan nama itu."
Untuk sehari, member harus membayar Rp 50 ribu, lalu 1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, dan 1 tahun Rp 500 ribu.
"Total, ada 10 ribu pengguna yang telah bergabung dalam website itu," kata Ade Safri.
"Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 telah dilakukan patroli siber dan didapatkan 3 website dengan nama itu."
Ia menuturkan, para tersangka sudah mendapat keuntungan sejak melakukan aksi itu pada 2022 dengan total Rp 500 juta.
Kini, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
"Barang bukti yang kami sita dari tersangka, yakni 1 set alat syuting yang terdiri dari kamera, tripod, lensa, dan speaker," kata dia.
"Lalu 5 buah hardisk dan 1 buah flashdisk, 5 buah handphone, 2 buah laptop, 2 buah PC komputer, dan 2 buah TV," lanjut Ade Safri.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
0 Komentar