Jakarta, Growmedia.com -
Pemuda berinisial WA (18) tega memerkosa anak perempuan berusia 13 tahun di sebuah gang wilayah Tambora, Jakarta Barat, pada Jumat (8/9/2023). Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, WA memerkosa korban dipicu karena menonton video pornografi.
"Pelaku mengakui telah berbuat hal tersebut baru satu kali, karena menonton video porno di handphone-nya," kata Putra saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2023).
Ia menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Di dalam gang yang sepi itu, WA memerkosa korbannya.
"Korban tidak berteriak minta tolong karena takut serta diancam oleh pelaku. Korban tidak berani lapor ke orangtuanya karena takut," ungkap Putra. Menurut dia, kasus ini diketahui setelah ibu korban secara tidak sengaja mendengar curhatan anaknya. Kala itu, korban bercerita kepada temannya soal tindak pemerkosaan yang dialaminya. "Saat ditanya oleh ibunya, baru korban bercerita dan orangtua korban membuat laporan ke Mapolsek Tambora," jelas Putra.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tambora. Atas perbuatannya, WA dijerat Pasal 81 Juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata Putra.
Sumber : Kompas.com
0 Komentar