Jakarta, Growmedia.com -
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman tak mempermasalahkan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ingin memajukan waktu pendaftaran bakal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Pilpres 2024. Namun, Habiburokhman mempertanyakan alasan KPU ingin memajukan waktu pendaftaran Pilpres 2024.
“Kita sih siap-siap saja, dimajukan ya kan, cuma memang kan kita perlu tahu rasio logisnya apa, alasannya apa. Karena kan perubahan peraturan perundang-undangan itu kan biasanya terkait hak,” kata Habiburokhman di Jakarta, Senin (11/9).
“Misalnya dengan kondisi yang saat ini ada hak sebagian orang yang tercederai, lalu dibuat peraturan baru, yang mengakomodir recovery hak orang tersebut, dalam kasus ini apa? rasio lokasinya, alasannya apa,” sambungnya.
“Kita akan bertanya nanti ketika dibahas di Komisi II,” ucap Habiburokhman.
“Kalau kami soal capres-cawapres tentu kita akan mengikuti jadwal. Kalau jadwalnya diubah ya kami juga akan mempercepat,” tegas Habiburokhman.
Semula, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, pendaftaran pasangan capres-cawapres dibuka 19 Oktober. Namun, dalam rancangan PKPU terbaru, KPU mengubahnya menjadi 10 Oktober atau maju 9 hari. Apabila rancangan PKPU itu disahkan, maka pendaftaran pasangan capres-cawapres tinggal sebulan lagi dari sekarang.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, rencana mempercepat jadwal pendaftaran capres-cawapres itu lantaran ada perubahan ketentuan dalam Pasal 276 ayat 1 UU tentang Pemilu setelah keluarnya perppu. Regulasi itu menjelaskan, KPU sudah harus menetapkan pasangan capres-cawapres 15 hari sebelum masa kampanye.
’’Nah, dalam hal ini (kalau dihitung) jatuh pada 13 November 2023 (penetapan capres),’’ ucap Idham, Rabu (6/9).
Idham melanjutkan, jika merujuk pada lampiran satu PKPU 3/2022, kampanye Pemilu 2024 akan dimulai 28 November 2023. Selain jadwal pendaftaran capres-cawapres, draf PKPU tersebut juga mengatur perubahan syarat pasangan capres-cawapres bagi yang berstatus menteri.
Pada draf PKPU terbaru, menteri tidak wajib mundur saat mencalonkan diri. Namun, yang bersangkutan cukup mengajukan izin kepada presiden. Perubahan itu sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
0 Komentar