Jumat ini,Samsat Keliling di 14 Wilayah Jakarta,Depok, Tangerang dan Bekasi



Jakarta, Growmedia.com - 

Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Jumat.


Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:


1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 09.00-14.00 WIB;

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 08.00-15.00 WIB;

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-15.00 WIB;

6. Kota Tangerang di Perumnas 2 Tangerang dan Palem Semi Karawaci pukul 08.30-14.00 WIB;

7. Ciledug di kantor Kecamatan Pinang pukul 09.00-14.00 WIB dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;

8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;

9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 08.00-12.00 WIB;

10. Kelapa Dua di Pasar Intermoda dan Indomaret Perum Dasana Indah pukul 08.00-14.00 WIB;

11. Kota Bekasi di Pusat Kuliner Narogong Jembatan O pukul 08.00-11.00 WIB;

12. Kabupaten Bekasi di Stadion Wibawa Mukti pukul 08.00-11.30 WIB;

13. Depok di halaman parkir Samsat Depok dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 08.00-11.30 WIB;

14. Cinere di halaman kantor Kelurahan Bedahan pukul 08.00-11.30 WIB.


Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.


Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Sumber : Antaranews.com

0 Komentar