Kabar Terkini Ferdy Sambo, Terpidana Pembunuhan Brigadir Nofriansayah Yosua Hutabarat






Jakarta, Growmedia.com - 

Kabar terkini Ferdy Sambo, terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansayah Yosua Hutabarat alias Brigadir J 

Ferdy Samb  tak lagi mendekam di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakart Pusat. Kini, Ferdy Sambo telah dipindah ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.


Selain Ferdy Sambo, dua terpidana lainnya, yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Pemindahan napi pembunuhan berencana itu dilakukan sejak akhir Agustus 2023.

"Pada tanggal 29 Agustus Ferdy Sambo Cs dipindah ke Lapas Cibinong," kata Humas Ditjenpas Kemkumham, Rika Aprianti kepada wartawan, Selasa (12/9/2023). Kemudian istri Sambo, Putri Candrawathi juga dipindahkan dari Lapas Pondok Bambu ke Lapas Kelas IIA Tangerang. "Putri Candrawati di Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Rika.

Keempatnya dipindahakan ke Lapas Cibinong dan Tangerang dengan alasan pembinaan oleh Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM.


"Dipindah Lapas dengan pertimbangan pembinaan," katanya. Sebagai informasi, terkait perkara ini, sebelumnya Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023). Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati. Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.


Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara. Sedangkan mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.



Sumber : medan.tribunnews.com

0 Komentar