Ketua Umum PAN Bagi Uang Ke Warga Saat Kunjungan Ke Daerah Daerah






Medan Growmedia.com 

Baru-baru ini, viral di media sosial video yang menunjukkan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan bagi-bagi uang ke warga saat kunjungan ke daerah.

Dalam video yang diunggah akun Tiktok amaanat_nasional, terekam aksi Zulkifli hasan alias Zulhas membagikan uang ke nelayan.


Namun, pada konten video itu tertulis “Pan Pan Pan bagi bagi gocapan”. Lantas, bagaimana tanggapan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)? "Nanti kita lihat, kan baru masuk videonya, kan dicek dan dilihat," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Selasa (12/9/2023).Menurut Bagja, kasus tersebut seperti Ganjar Pranowo yang muncul siaran azan di televisi swasta.  Menurut Bagja, Video Tiktok Ketum PAN tersebut juga harus dicek terlebih dahulu.


"Kayak kasus azan kan juga dianggap sebagai perkara kan, case-nya seperti apa, harus dicek dulu, menurutnya aturannya videonya seperti apa," ujar Bagja.


Seperti diberitakan sebelumnya bahwa akun Tiktok PAN mengunggah sebuah video yang menunjukkan Ketua Umum PAN Zulkifli alias Zulhas membagikan uang kepada masyarakat. 

Peristiwa itu direkam dan diunggah pada 10 Juli 2023 lewat akun resmi TikTok PAN @amanat_nasional dan baru viral belakangan ini.

Terlihat, dalam video tersebut memperlihatkan Zulhas membagikan uang sebesar Rp 50.000 kepada sejumlah nelayan dan warga lainnya.


Namun, dari video berdurasi 24 detik tersebut, belum diketahui lokasi Zulhas melakukan aksi bagi-bagi uang pecahan Rp 50 ribu tersebut. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan, bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mengecek video itu.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) yang membagi duit pecahan Rp50 ribuan kepada warga termasuk nelayan sebagaimana diunggah akun TikTok @amanat_nasional.

Mengutip dari Kompas.com, menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya sudah sedari lalu mengkampanyekan "Hajar Serangan Fajar".

Di mana program KPK tersebut sudah dideklarasikan bersama perwakilan partai politik serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) beberapa waktu lalu.


“Dari awal KPK juga sudah mengampanyekan terkait dengan Hajar Serangan Fajar, maknanya ya siapa pun kemudian dalam proses-proses demokrasi ini harus dilakukan dengan antikorupsi,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

“Antikorupsi itu kan maknanya ya tidak dengan menebar uang untuk meraup suara misalnya, meraup dukungan dan sebagainya karena itu cara-cara curang,” imbuhnya.

Jubir KPK berlatar belakang jaksa ini tak menyinggung penindakan terhadap pelanggaran tersebut. 

Ali hanya menegaskan KPK akan terus berkomitmen untuk mengampanyekan program "Hajar Serangan Fajar".


“Itu yang terus kami kampanyekan pada tadi itu, baik itu penyelenggara pemilunya, peserta pemilunya ataupun masyarakat. Itu yang menjadi fokus kami, dan kami lakukan terus menerus karena itu bagian dari ikhtiar mengawal proses demokrasi yang berlangsung hingga nanti 2024,” kata Ali.

Dalam kesempatan yang sama, Ali juga memberi respons terhadap Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bakal calon presiden Prabowo Subianto yang menyarankan masyarakat menerima uang "serangan fajar". 


Pernyataan itu disampaikan Prabowo dalam agenda Milad 11 Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Yogyakarta, pimpinan Miftah Maulana Habiburahman atau Gus Miftah, Jumat (8/9/2023).

“Kami terus melakukan edukasi, tidak hanya kepada masyarakat sebagai penerima dari serangan fajar, tapi juga penyelenggara pemilunya dari KPU, Bawaslu, calon-calon anggota legislatif, eksekutifnya, termasuk kepada masyarakat untuk sama-sama bahwa serangan fajar yang dimaksudkan misalnya dengan bagi-bagi uang dalam proses-proses yang sedang berjalan itu," kata Ali.


"Itu tindakan koruptif yang pada ujungnya, pada gilirannya dari hasil kajian dan beberapa perkara yang ditangani oleh KPK itu motifnya sama, untuk mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan,” sambungnya.



Sumber : Tribunnews.com 

0 Komentar