Pencuri Berhasil Ditangkap Polisi Setelah 7 Kali Mencuri



Magelang, Growmedia.com - 

Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota, Jawa Tengah, berhasil menangkap NA (25) setelah melakukan pencurian di TK Negeri Pembina Kota Magelang sebanyak tujuh kali.


Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang di Magelang, Sabtu, menggelar konferensi pers untuk mengumumkan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Rabu (20/9) sekitar pukul 18.00 WIB.


Kasus ini terjadi di ruang Guru TK Negeri Pembina Magelang, Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara, dan melibatkan seorang tersangka berinisial NA.


Dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Magelang Kota, Yolanda menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan cara memanjat dan mengambil barang pada malam hari.


Tersangka berhasil mengambil satu unit laptop, satu unit MP3 player, dan uang tunai dengan total kerugian senilai Rp17.651.000.


"Pelaku tindak pidana pencurian ini sudah meresahkan warga sekitar, terutama para guru di TK Negeri Pembina Magelang. Kami segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku," katanya.


Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan informasi, katanya polisi berhasil menangkap tersangka NA. Tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana serupa sebanyak tujuh kali di lokasi yang sama sebelumnya.


Tersangka NA akan dihadapkan pada hukum sesuai dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Kapolres Magelang Kota mengapresiasi kerja keras tim penyidik dalam mengungkap kasus ini dan menegaskan bahwa Polres Magelang Kota akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.


Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.


Konferensi pers ini merupakan bukti nyata dari upaya Polres Magelang Kota dalam memberantas tindak pidana dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukumnya. 

Sumber : Antaranews.com

0 Komentar