Jakarta,Growmedia com -
Perseteruan antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan konglomerat asal Surabaya, Budi Said memasuki babak baru. Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Antam.
Dengan demikian, maka putusan kasasi yang diajukan Budi Said berkekuatan hukum tetap. MA mengharuskan Antam membayar 1,1 ton emas atau setara dengan Rp 1,22 triliun.
Dikutip dari detikNews, Senin (18/9/2023) kasus ini bermula saat Budi Said membeli 7 ton ton emas dari Antam pada tahun 2018. Namun, dalam perjalanannya Budi Said baru menerima 5.935 kg.
Merasa dirugikan, Budi Said menggugat sejumlah pihak yakni PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sebagai tergugat I, Endang Kumoro sebagai tergugat II, Misdianto sebagai tergugat III, Ahmad Purwanto sebagai tergugat IV dan Eksi Anggraeni sebagai tergugat V.
Budi Said awalnya menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, Budi Said kalah di tingkat banding. Budi kemudian mengajukan kasasi. Kasasi pun dikabulkan.
"Menyatakan Tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV. Menghukum Tergugat I bersama-sama Tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram emas batangan Antam kepada Penggugat atau apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro pada Juli 2022.
Jika dihitung, 1.136 kg emas sama dengan 1.136.000 gram. Jika harga emas Antam per gram saat ini Rp 1.075.000, maka uang yang harus diganti Antam yakni Rp 1,22 triliun.
Selain itu, Eksi Anggraini juga harus memberikan ganti rugi materiil ke Budi Said. "Menghukum Tergugat V membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 92.092.000.000,00 (sembilan puluh dua miliar sembilan puluh dua juta rupiah)," kata Andi Samsan Nganro saat itu.
Merespons hal tersebut, Corporate Secretary Division Head Antam Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, pihaknya menghormati putusan tersebut.
"Sehubungan dengan keputusan PK yang dikeluarkan Mahkamah Agung, perusahaan menghormati putusan tersebut. Namun, kami masih menunggu untuk memperoleh salinan putusan tersebut dimaksud," katanya kepada detikcom.
Meski demikian, dia menyatakan, Antam telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi. Ia mengatakan, Antam telah menyerahkan barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar penggugat dalam hal ini Budi Said.
"Dalam kaitannya dengan kasus ini, perusahaan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi jual beli dengan aturan yang berlaku. Perusahaan telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu. Adapun tuduhan dari penggugat dilakukan oleh oknum yang bertindak di luar wewenang dan tidak sesuai dengan aturan Perusahaan," katanya.
Sumber : Finance.detik.com
0 Komentar