Lampung, Growmedia.com -
Penyidik Propam Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memeriksa oknum polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap warga di Lampung Tengah saat pengamanan konflik lahan antara PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) dan masyarakat setempat.
"Ya, kami telah memeriksa seorang oknum anggota Polri yang viral karena diduga melakukan kekerasan saat pengamanan konflik lahan," kata Kabid Propam Polda Lampung Kombes Firman Andreanto, dalam keterangan yang diterima, Sabtu.
Ia mengatakan bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan, penyidik Propam Polda Lampung menanyakan terkait video yang viral di media sosial tersebut kepada Bripka ZK serta meminta keterangan perihal pelanggaran standar operasi prosedur (SOP) karena melakukan kekerasan terhadap warga saat melakukan pengamanan lahan.
"Setelah kami mintai keterangan yang bersangkutan mengakui kesalahan yang dilakukannya. Dia (Bripka ZK) mengakui hal itu karena spontan," kata dia.
Kombes Firman Andreanto mengatakan bahwa oknum anggota polisi yang melakukan kekerasan tersebut telah melanggar pasal 10 tentang pengawasan operasi, pembinaan dan pengaduan masyarakat.
Atas kejadian kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut, lanjut dia, Polda Lampung meminta maaf kepada masyarakat karena adanya kelalaian prosedur yang dilakukan Bripka ZK dalam pengamanan konflik lahan di Anak Tuha, Lampung Tengah.
"Tentu kami ingin sampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat karena anggota Polda Lampung melanggar SOP saat pengamanan dan telah mencederai perasaan masyarakat luas," kata dia.
Kejadian itu viral di media sosial dan whatsApp grup seorang polisi melakukan kekerasan dengan menginjak kepala seseorang saat melakukan pengamanan konflik lahan antara PT BSA dan warga di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Guna mengantisipasi konflik lahan tersebut Polda Lampung menerjunkan sebanyak 1.500 personel gabungan yang terdiri atas Polri, TNI dan Satpol PP.
Sumber : Antaranews.com
0 Komentar